Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele

Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang pria 

Kepada penyidik Yono mengaku emosi sesaat karena dituduh mencuri rumput gajah.

Selain mengaku khilaf, Yono juga menyesal telah membuat adik kandungnya terluka.

Namun polisi tetap melanjutkan kasus ini, dan akan menjerat Yono dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya, maksinal lima tahun penjara,” pungkas Sugiharjo.

Penulis : David Yohanes

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved