Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele
Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Kepada penyidik Yono mengaku emosi sesaat karena dituduh mencuri rumput gajah.
Selain mengaku khilaf, Yono juga menyesal telah membuat adik kandungnya terluka.
Namun polisi tetap melanjutkan kasus ini, dan akan menjerat Yono dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya, maksinal lima tahun penjara,” pungkas Sugiharjo.
Penulis : David Yohanes
Editor : Sudarma Adi