Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bapak Ikat Balitanya di Gubuk Tua Surabaya, Jaksa Tuntut Widodo Adi Sutarganto 1 Tahun Penjara

Terdakwa Widodo Adi Sutarganto tega mengikat anaknya yang masih balita berinisial A di sebuah gubuk tua.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Perbuatan keji terdakwa Widodo Adi Sutarganto yang tega mengikat anaknya yang masih balita di gubuk tua membuat jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 bulan. 

Untuk diketahui, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di Tambaksari Surabaya.

A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok.

Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam. 

Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Mantan Kepala OJK Regional 4 Heru Cahyono Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Khofifah & Kapolda Jatim

Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya.

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved