Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegiat Perlindungan Konsumen Kediri Demo Koperasi Berpraktik Rentenir

Pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (LPKM) unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Sejumlah pegiat LPKM unjuk rasa di depan Kantor Kabupaten Kediri di Jl Sukarno - Hatta, Rabu (29/1/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (LPKM) unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Kediri.

Mereka memprotes praktik koperasi KB yang bertindak seperti rentenir, Rabu (29/1/2020).

Ketua LPKM Kediri, Revi Pandega menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pengambilan sertifikat atas nama peminjam almarhum Lamimo.

Karena pihak keluarga dikenakan bunga dan denda yang sangat tinggi di koperasi KB. Sehingga praktik yang dilakukan telah melanggar Peraturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu koperasi KB izin yang dimiliki tidak sesuai dengan yang dipraktikan. Izinnya untuk koperasi pertanian, namun diduga bergerak sebagai koperasi simpan pinjam.

"Kami melakukan aksi sesuai tugas dan fungsi kami sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa dan bebas KKN," jelasnya.

Rekam Wanita Saat Ganti Celana di Sebuah Mal Surabaya, Erick Tertunduk Lesu, Dijerat UU Pornografi?

Pernah Bikin Kesal David Beckham, Begini Cara Andik Vermansayah Latih Kecepatan: Balapan Lawan Taxi

Hujan Deras Landa Kota Batu, Sejumlah Tempat Wisata Terjadi Longsor

Revi menuntut supaya koperasi KB ditutup karena telah menjadi rentenir yang berkedok koperasi.

"Sudah banyak korbannya. Ada yang hutang Rp 10 juta meningkat menjadi Rp 100 juta," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Selain itu koperasi KB juga didesak segera menyelesaikan permasalahan dengan konsumennya.

"Sudah ada tiga kasus yang telah dilaporkan ke lembaga konsumen," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Ketiga masalah yang dihadapi konsumen berupa bunga dan denda yang tinggi sehingga memberatkan masyarakat.

Perwakilan LPKM yang menyampaikan aspirasinya ditemui Kabid Koperasi Dwi Sumiarso yang menjelaskan adanya proses penutupan sementara terhadap koperasi KB sampai permasalahannya dengan konsumen diselesaikan semua.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved