Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani & Dipo Latief Soal Penganiayaan, Simak 5 Fakta yang Sebenarnya

Babak baru kasus Nikita Mirzani & Dipo Latief soal penganiayaan, simak 5 fakta yang sebenarnya!

Editor: Alga W
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Babak baru kasus Nikita Mirzani & Dipo Latief soal penganiayaan, simak 5 fakta yang sebenarnya! 

Babak baru kasus Nikita Mirzani & Dipo Latief soal penganiayaan, simak 5 fakta yang sebenarnya!

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.

Apa sebenarnya alasan penahanan Nikita Mirzani hingga tuduhan yang dilayangkan?

Berikut fakta seputar penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh pihak berwajib.

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Kasus KDRT Dipo Latief, Bantah Mata Sembab karena Nangis

Rupanya, perseteruan sahabat Billy Syahputra dengan mantan suami, Dipo Latief, belum berakhir.

Bahkan, perselisihan Nikita Mirzani dan Dipo Latief memasuki babak baru.

Nikita Mirzani Gelisah Jadi Tersangka Kasus Sajad Ukra & Dipo Latief? Ini Kata Elza Syarief!

Bagaimana tidak, wanita yang akrab disapa Nikmir ini dijemput paksa penyidik Polres Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2020, dini hari tadi.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas tuduhan penganiayaan Dipo Latief.

Bahkan, Dipo Latief juga menuntutnya atas kasus lain.

Sinopsis Drama Korea Itaewon Class Episode 1 yang Tayang Jumat (31/1/2020)

Kini, ibu 3 anak tersebut harus mendekam di balik penjara.

Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Nikita Mirzani dijemput paksa pihak berwajib, berikut ini:

Sinopsis Kasam Episode 115 Jumat, 31 Januari 2020, Serial India Tayang di ANTV

1. Dijemput Polisi dengan Mobil Sedan

Nikita Mirzani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.

Namun, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita Mirzani sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved