Berita Persebaya Surabaya
Nasibnya Ditentukan Besok, Bek Trial Frank Rikhard Terima Apapun Putusan Persebaya Surabaya
Nasibnya Ditentukan Besok, Bek Trial Frank Rikhard Terima Apapun Putusan Persebaya Surabaya.
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Sudarma Adi
Nasibnya Ditentukan Besok, Bek Trial Frank Rikhard Terima Apapun Putusan Persebaya Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bek kiri berstatus trial Frank Rikhard Sokoy mengaku siap menerima apapun keputusan dari manajemen Persebaya Surabaya.
Diketahui, Persebaya belum menentukan masa depan mantan pemain Perseta Tulungagung itu karena Frank dalam masa hukuman setahun dari PSSI Jatim.
Hukuman inilah yang membuat Persebaya tidak bisa mengontrak Frank setelah dinyatakan bersalah oleh Asprov PSSI karena melakukan aksi kekerasan pada wasit.
• Pujian Persebaya pada Kualitas Adaptasi David da Silva & Makan Konate, Sinyal Duet Lawan Sabah FA
• Abduh Lestaluhu Absen Latihan di Tira Persikabo, Persebaya Optimis Dapat Jasa Bek Kiri Berkualitas
• Jadwal Padat, Piala Gubernur Jatim 2020 Dianggap Asisten Pelatih Persebaya sebagai Uji Coba Berat
Aksi tersebut terjadi saat kompetisi liga tiga musim lalu antara Perseta Tulungangung melawan Putra Sinar Giri di Stadion Joko Samudro, Gresik (23/12/2019) lalu.
"Saya belum tahu keputusan dari menejemen. Misal keputusannya seperti itu (tidak bisa bergabung) saya mau bagaimana lagi," ujar Frank Rikhard, Rabu (5/2/2020).
Bila keputusan terburuk tidak bisa bergabung dan tak mendapat kesempatan berlatih dengan tim, bek kiri berusia 22 tahun itu memilih pulang kampung.
"Misal tidak bisa gabung, saya harus kembali pulang lagi. Tapi, kalau masih diberikan kesempatan, akan saya jalani," tutupnya usai berlatih di Stadion Delta Sidoarjo.
Di sisi lain, menejemen Persebaya akan mengambil sikap terkait masa depan Frank pada Kamis (6/2/2020) esok, menunggu kedatangan pelatih Aji Santoso.
"Belum ada keputusan, tapi kita masih tunggu coach Aji, besok. Ya, mungkin besok (ada keputusan)," kata Candra Wahyudi, Rabu (5/2/2020).
Penulis : Ndaru Wijayanto
Editor : Sudarma Adi