5 SPDP Kasus Penyitaan Mobil Mewah Diterima Kejaksaan, Berikut Nama Dua Tersangka Pemilik Supercar
Lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil supercar telah diterima Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil supercar telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Polda Jatim.
Dua di antaranya telah disebutkan tersangkanya.
Hal ini diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi. Tiga di antaranya masih penyelidikan.
"Kedua tersangka itu bernama Andy Pratomo Sutikno dan Lanny Kusuma Wardhany. Tersangka Andy merupakan pemilik mobil Ferrari Porche. Dia dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," ujarnya, Sabtu, (8/2/2020).
• Panitia Tes SKD CPNS 2019 Pemprov Jatim Geledah Peserta untuk Cegah Bawa Jimat
• Mall Pelayanan Publik Ditargetkan Beroperasi Agustus 2020 di Lantai 3 Mal Alun-Alun Kota Malang
• Peringati Hari Kanker Sedunia, Puluhan Masyarakat Surabaya Kunjungi Museum Kanker Indonesia
• Proses Pembuatan Ganja Sintetis yang Dilakukan 4 Pelaku di Apartemen, Pakai Alkohol dan Zat Pewarna
• Barang Bukti dari Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Surabaya, 25 Kilogram Ganja Siap Edar
Sementara itu, tersangka Lanny merupakan pemilik mobil sedan Lamborghini Aventador bernomor polisi (nopol) L 568 WX.
Dia dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Menurut Herry Ahmad Pribadi, SPDP itu diterima jaksa sekitar dua pekan lalu.
Kini jaksa masih menunggu pelimpahan bekas atau tahap satu perkara ini.
"Tahap satu belum. Berkas perkaranya masih belum ada. Baru SPDP saja. P-17 sudah kami buat untuk menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik," katanya.
Sementara itu, tiga perkara kepemilikan supercar lain masih belum ditetapkan tersangkanya.
Tiga SPDP antara lain, kepemilikan mobil California T berwrana putih tahun 2016 dan bernomor polisi (nopol) L 1733GP serta Ferrari 430 merah tanpa nomor polisi.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, SPDP untuk kepemilikan McLaren 450C AT hijau Tahun 2017 tanpa nopol dan Nissan GTR putih Tahun 2012 tanpa nopol. Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
• Ganja Sintetis Hasil Ramuan Ganja & Tembakau Gayo Bikin Halusinasi Makin Parah, Dijual Secara Online
• Apartemen di Surabaya Jadi Lokasi Pabrik Ganja Sintetis, Polisi: Diedarkan di Jakarta
• BPS: 243.899 Wisatawan Asing ke Jawa Timur Sepanjang 2019, Terbanyak dari Malaysia
Satu SPDP lagi untuk mobil McLaren 600 LT biru Tahun 2019 bernomor polisi (nopol) L 1824 VP dan Ferrari Italia 458 merah tahun 2011 tanpa nomor polisi.
Pasalnya antara lain Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Mobilnya ada delapan. Satu SPDP ada yang untuk kepemilikan dua mobil. Nama tersangkanya masih belum. Baru pemberitahuan lidik. Silakan dikonfirmasi ke penyidik," ujarnya.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani