Info CPNS
Kepala BKD Jatim: Peserta Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB Tes CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Cholis meminta seluruh peserta tes CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Cholis meminta seluruh peserta tes CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya.
Hal ini ditekankan Nur Cholis karena banyak peserta yang hanya mentargetkan diri untuk lulus passing grade SKD. Padahal lulus passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Lulus passing grade SKD tidak menjamin dia untuk bisa mengikuti SKB," ucap Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
Nur Cholis mengatakan setelah peserta tes CPNS menyelesaikan tes SKD, panitia akan mengambil peserta yang lolos passing grade lalu dirangking.
Setelah itu akan berlaku rumus, jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi.
"Jadi dilihat kebutuhan formasinya berapa, kalau formasinya 2 lalu dikalikan tiga adalah 6 jadi yang berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan rangking 1 sampai 6 teratas," kata Nur Cholis.
• Babak Pertama Persebaya Vs Sabah FA, Brace David da Silva Bawa Bajul Ijo Unggul Sementara 2-1
• Labfor Polri Periksa Lokasi Kebakaran yang Menewaskan Seorang Purnawirawan TNI di Sidoarjo
• Hasil Tes Pramusim MotoGP 2020 Hari Kedua di Sepang, Fabio Quartararo Masih Tak Terbendung
Aturan tersebut, jelas Nur Cholis berlaku bukan hanya di Jawa Timur tapi juga seluruh Indonesia.