Nanie Darham Pemain Film 'Air Terjun Pengantin' Ditangkap karena Narkoba, Jual Kokain ke Pengacara
Nanie Darham pemain film "Air Terjun Pengantin" ditangkap karena narkoba, jual kokain ke pengacara.
Nanie Darham pemain film "Air Terjun Pengantin" ditangkap karena narkoba, jual kokain ke pengacara.
TRIBUNJATIM.COM - Nanie Darham, artis film Air Terjun Pengantin diciduk polisi karena terlibat jaringan pengedar narkoba.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disebut sudah lama mengamati sebelum akhirnya membekuk Nanie Darham setelah diduga menjual kokain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, Nanie Darham ditangkap lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis kokain.
• Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar menurut Primbon Jawa, Hati-hati Bisa Jadi Pertanda Buruk
Aksi Nanie Darham pertama kali terungkap berdasarkan informasi dari seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA.
William dan rekannya ditangkap karena ketahuan memegang narkoba jenis kokain seberat 14,48 gram di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020.
• Ustaz Abdul Somad Ungkap Sosok yang Pertama Kali Sebut Virus Corona, Bukan Dokter Li Wenliang?
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain."
"Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Saat dimintai keterangan, baik William dan JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang artis bernama Nanie Darham.
Dari sana, polisi pun menggerebek apartemen milik Nanie Darham yang terletak di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,88 gram," tukas dia.
• Kuasa Hukum Karen Pooroe Merasa Ada Kejanggalan di Kematian Anak, Ungkap Alasannya
Ke depan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus soal peredaran narkoba tersebut.
Satu di antaranya dengan mencari pemasok atau bandar narkoba yang memberikan kepada ketiganya.
Adapun, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka, diancam penjara maksimal 20 tahun penjara.
• Pesan WA Karen Pooroe ke Suami sebelum Zefania Tewas, Firasat Tak Enak Ingin Dengar Suara Anak