Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Kediri Lakukan Mediasi Penambang Manual dan Pemegang Izin

Polres Kediri terus berupaya melakukan mediasi supaya penambangan pasir di Sungai Ngobo aliran lahar Gunung Kelud dapat dilakukan baik oleh penambang

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM/DIDIK MASHUDI
Ribuan penambang pasir di kawasan Lereng Gunung Kelud menggelar pertemuan akbar di aliran Sungai Ngobo, Kabupaten Kediri, Selasa (27/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri terus berupaya melakukan mediasi supaya penambangan pasir di Sungai Ngobo aliran lahar Gunung Kelud dapat dilakukan baik oleh penambang manual maupun penambang mekanik yang mengantongi izin.

"Kami sudah kumpulkan kedua belah pihak dua kali. Pertama kami menyerap aspirasi dari masyarakat penambang pasir dan kedua kami pertemukan dengan CV yang memiliki izin yang legal," ungkap AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (11/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, ratusan penambang pasir manual Sungai Ngobo selama tiga jam memblokir Jl Sukarno Hatta depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri. Aksi dilakukan memprotes penahanan dump truk rekannya oleh aparat kepolisian.

Selain itu pertemuan juga mengundang instansi terkait seperti Dinas ESDM Pemprov Jatim dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jatim.

Hasil pertemuan sudah cukup baik, karena baik penambang manual dan pemegang izin penambangan mekanik berharap terus dapat berjalan beriringan.

Andik Vermansah Bakal Tampil Lepas di Laga Bhayangkara FC Vs Persebaya, Pilih Cuek Soal Suporter

Diskotek Pentagon di Surabaya Dirusak Massa Tak Dikenal, Pagar Ambruk dan Kaca Dinding Pecah

Satgas Anti Judi Mulai Diterjunkan Jelang Pilkada dan Pilkades Serentak di Sidoarjo

"Kita tidak bisa mengesampingkan yang legal dan memiliki izin, tapi masih belum bisa operasional," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Di satu sisi para penambang manual merupakan warga masyarakat yang mata pencahariannya dari aktifitas penambang pasir.

Diharapkan penambang yang legal dapat berjalan tanpa mengesampingkan keberadaan penambang manual yang masih belum punya izin.

"Tahapan pertemuan tidak bisa sekali atau dua kali. Nanti akan ada pertemuan berikutnya yang dapat mengakomodir kedua belah pihak. Sehingga semuanya dapat berjalan," jelasnya.

Sementara untuk tahapan pertemuan lanjutan akan diagendakan dua minggu kedepan. Apalagi kedua belah pihak telah membuka diri, termasuk dari pihak CV pemegang izin tetap akan mengakomodir para penambang manual.

Sementara Tubagus Fitrajaya, perwakilan penambang pasir manual Sungai Ngobo menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan aktifitas penambangan pasir.

"Soal payung hukumnya akan dibahas lebih lanjut. Kami akan diskusi dengan dewan terkait masalah perizinan, termasuk membahas payung hukumnya," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Para penambang pasir tradisional berharap tidak ada larangan, karena aktifitasnya berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang menggantungkan ekonominya dari aktifitas penambangan.

Terkait dengan mediasi aparat kepolisian kata Tubagus sejauh ini masih belum ada kesepakatan. "Selama ini masih terbatas diskusi saja. Kami sebenarnya sudah berupaya mendekati, tapi pihak perusahaan pemilik izin tidak mau mendekat," ungkapnya.

Saat ini ada sekitar 1.000 lebih dump truk yang setiap hari mengambil pasir di aliran Sungai Ngobo. Kegiatan ini setiap hari melibatkan antara 2.000 sampai 3.000 orang penambang pasir manual.

Para penambang pasir manual selama ini bersikeras menolak masuknya alat berat untuk melakukan aktifitas penambangan.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved