Berita Entertainment
Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus, Keterangan Jenis Kelamin di Paspor dan KTP Berbeda
Lucinta Luna ditempatkan di sel khusus, polisi ungkap keterangan jenis kelamin di KTP dan Paspor berbeda.
Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.
Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

• Sindiran Gebby Vesta Pasca Lucinta Luna Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Laki-laki Harus Kuat Ya
Kata Kuasa Hukum Lucinta Luna
Kuasa Hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang mengatakan, Lucinta Luna ditangkap bersama kekasihnya, Abash serta dua orang teman lainnya.
"Tadi malam setengah 1 lah diamankan di apartemen milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Sementara ini yang diamankan ada empat orang LL, Abash, dan dua saudaranya," jelasnya.
Ia mengatakan, kliennya itu akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan atau penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi kami masih nungguin proses penyidikan dulu. Kita masih hormatin semuanya kita serahkan ke pihak polisi," ungkapnya.
3 Ekstasi di Keranjang Sampah
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna ditangkap di apartemen daerah Jakarta Pusat pada Selasa pagi.

• Profil-Biodata Go Soo Jung, Pemeran Drama Korea Goblin dan Model MV BTS, Meninggal di Usia 25 Tahun