Rekonstruksi Pembunuhan Guru SMP di Jombang, Pasutri Tersangka Peragakan 34 Adegan
Pasutri di jombang memeragakan 34 dari 36 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan dan perampokan terhadap guru SMP Negeri 1 Perak, Jombang,(12/2/20)
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pasangan suami-istri Wahyu Puji Winarno (30) dan Sri Wahyu Ningsih (21), tersangka pembunuh Ely Marida (47), memeragakan 34 dari 36 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan dan perampokan terhadap guru SMP Negeri 1 Perak, Jombang, Rabu (12/2/2020).
Rekonstruksi yang digelar di rumah korban, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak.
Pelaksanaan rekonstruksi dengan tersangka pasutri Wahyu Puji Winarno dan Sri Wahyu Ningsih, warga Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak, berjalan relatif lancar.
Hanya saja, usai rekonstruksi, kedua tersangka sempat menjadi sasaran umpatan dan nyaris menjadi korban kemarahan warga yang geram dengan tindakan dua tersangka.
Beruntung petugas sigap dan segera memasukkan kedua tersangka ke dalam mobil.
Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan satu per satu bagaimana cara mereka menghabisi ibu dua anak warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak ini.
Dari 36 adegan, ada dua adegan tidak diperagakan karena tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan rumah korban, dan juga berkaitan dengan teknis penyidikan.
• SKD CPNS 2020 Masuki Hari Keempat, Pemkot Surabaya Pastikan Jalannya Tes Berjalan Lancar
• BREAKING NEWS Pabrik Sabu di Rumah Elit Taman Dayu Pasuruan Dibongkar Polisi, Produksi 200 Gram/Hari
• Daftar Haji Sekarang di Sumenep, Bakal Calon Jemaah Haji Harus Menunggu 29 Tahun
"Adegan yang tidak diperagakan, adalah ketika tersangka menjual HP milik korban ke konter serta ketika tersangka meminjam pisau dan sepeda motor," terangnya.
Adegan-adengan yang diperagakan, mulai dari mereka datang hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan yang disertai pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun lalu itu.
"Ini untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi, sehingga baik penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pemahaman yang sama dalam melihat kasus ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara, suami korban, Edi Purnomo (48), yang ikut menyaksikan rekonstruksi berharap kedua tersangka dihukum berat sesuai kesalahan mereka.
"Dari pihak keluarga menghendaki kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab korban yang berstatus PNS seharusnya masih dalam usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, peristiwa pembunuhan atas Ely Marida, guru SMPN 1 Perak, terjadi pada, Sabtu 21 Desember 2019 lalu.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam dirumahnya. Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya kasus ini terungkap dan dua pelaku pasutri berhasil ditangkap polisi.(Sutono/Tribunjatim.com)