Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Efek Pil Psikotropika yang Dipakai Lucinta Luna Berujung Bui, Halusinasi & Agresif, Endingnya Bahaya

Dua pil psikotropika yang ditemukan polisi adalah Tramadol dan Riklona, kedua obat ini memiliki efek mengerikan bahkan berujung kematian.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kolase Kompas.com
Lucinta Luna dan obat yang digunakannya efeknya ternyata soal halusinasi 

TRIBUNJATIM.COM - Dua pil psikotropika yang ditemukan polisi sebagai barang bukti penangkapan Lucinta Luna akhirnya diungkap.

Artis media sosial itu terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Thamrin City, Jakarta Barat.

Lucinta Luna diamankan pada Selasa (11/2/2020).

Dalam pemeriksaan polisi, terdapat dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona.

Kedua jenis obat tersebut ternyata bukan obat yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dua jenis obat tersebut merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika.

Siapa sangka efek yang ditimbulkan dari obat tersebut cukup mengejutkan.

Lucinta Luna dan obat yang digunakannya efeknya ternyata soal halusinasi
Lucinta Luna dan obat yang digunakannya efeknya ternyata soal halusinasi (Kolase Kompas.com)

Apa itu Tramadol dan Riklona?

Tramadol

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, Tramadol merupakan obat anti-nyeri dan jika disalahgunakan maka akan menimbulkan halusinasi.

Tak hanya itu, Tramadol yang dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/9/2016).

Karena adanya efek negatif tersebut, maka obat itu masuk dalam kategori obat-obat tertentu.

Dan hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Melansir WebMD, Tramadol ada berbagai jenis, yakni Tramadol HCL, Tramadol HCL-Acetaminophen, dan Tramadol HCL ER.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved