Tipuan Licik Pria Lamongan Beri 7 Benda Kuningan 'Gandakan' Uang, 2 Kata Jadi Jimat Keruk 450 Juta
Berbekal 7 benda kuningan berbagai bentuk sebagai media, Abdul Ghofur (38) menyaru sebagai dukun pengganda uang berhasil memperdayai korbannya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Tipuan Licik Pria Lamongan Beri 7 Benda Kuningan 'Gandakan' Uang, 2 Kata Jadi Jimat Keruk 450 Juta
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Berbekal 7 benda kuningan berbagai bentuk sebagai media, Abdul Ghofur (38) menyaru sebagai dukun pengganda uang berhasil memperdayai korbannya dan meraup uang sebesar Rp 450 juta.
Tersangka tidak sendirian aksinya, ia melibatkan seorang rekannya, AY asal Jawa Barat yang kini berstatus DPO.
Kepiawaian Abdul Ghofur membujuk korbannya diakui dari hasil rekayasa pribadi dan bukan mencontoh atau praktik perdukukan pengganda uang sebelum - sebelumnya.
• Pupuk Kesadaran, Kodim Lamongan Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas Anggota
• Mahasiswi Asal Lamongan Blak-blakan Soal Kehidupannya di Wuhan, Terpaksa Mendekam di Kampus 10 Hari
• Seusai Pulang dari Wuhan, Winda Makan Nasi Boranan Bareng Sekkab Lamongan
"Mikir sendiri, tidak hasil mempelajari, " aku Ghofur warga Gempoltukmloko Sarirejo Lamongan, Senin (17/2/2020) saat dirilis.
Ghofur mengaku mengutak - atik modus penggandaan uang agar korban percaya. Makanya ia memanfaatkan media sebagai cara untuk memperpanjang pertemuan dan mendapatkan uang dari korbannya, Umbar Waluyo, warga Mantup Lamongan.
Ada tujuh media berupa, 1 tongkat komando kuningan, 1 pecut , 1 buah cakar elang, kujang, semuanya terbuat dari kuningan, dan 2 biji pring petok.
Setiap kali barang yang diberikan tersangka pada korbannya terbongkar, Ghofur selalu saja bisa beralibi dengan hanya dua kata." Akan disempurnakan," kata Ghofur pada korbannya.
Seperti saat pertama menyerahkan 5 buah batu berlian pada korban dengan membayar sejumlah uang. Berlian itu kemudian dites di ahli berlian, ternyata palsu.
Ghofur yang dilapori korban, tetap tenang dan mengatakan." Akan disempurnakan," kata Ghofur.
Sejurus kemudian, Ghofur menarik barang palsu itu dan menggantinya dengan lempengan emas dan harus membayar lagi Rp 17 juta.
Korban menuruti semua permintaan tersangka. Diuji kembali, lempengan emas itu juga palsu.
Untuk kali sekian korban bertandang ke rumah Ghofur dan tersangka masih saja bisa beralibi.
Ada dua keris, 1 buah tongkat komando, cakar elang, kujang dan pring petok diserahkan pada korban. Dan diyakinkan kalau uang itu akan jadi uang dengan nilai ratusan juta. Terulang, tersangka kemudian kembali meminta uang Rp 21 juta.
Ghofur menambah pedang samurai, giok, harus membeli burung cucak rowo, dan burung gagak dengan syarat mata harus warna biru, merah dan hitam.