Penadah Sepeda Bodong di Sampang Keok di Tangan Polres Sampang
Miftahul Arifin warga Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang kini diringkus Satreskrim Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Miftahul Arifin warga Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang kini diringkus Satreskrim Polres Sampang.
Pasalnya, pria berusia 38 tahun tesebut telah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB Miftahul Arifin membeli sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan plat nomor M 6098 PC kepada Moh Ansori warga Desa Panggung.
Sepeda motor itu dibeli seharga Rp. 1 juta tanpa dilengkapi surat-surat.
Sedangkan transaksi jual beli dilakukan di Jalan Suhadak depan SMK Negeri 1 Sampang.
Selanjutnya Miftahul Arifin mengubah warna plat nomor kendaraan yang dibelinya, dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemiliknya, namun naas upayanya tetap tercium oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Didi Bambang Wibowo mengatakan, bahwa penangkapan Miftahul Arifin bermula dari hasil pengembangan dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Sampang.
• Khofifah Pastikan Biaya Pengobatan dan Sawah Rusak Jadi Tanggungan Pemprov, Final Tanpa The Jack
• Kini Foto Muzdalifah Panen Pujian, Perubahan Drastis Pasca Nikah, Permak Tubuh & Serasi dengan Suami
• Venue Final Persebaya Vs Persija Pindah dan Jam Pertandingan Maju, Digelar Tanpa Penonton?
Dua pelaku tersebut diantaranya Moh Ansori yang menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Miftahul Arifin.
Kemudian satu rekannya, Moh Yasin (30) warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
"Sepeda Jupiter itu merupakan milik Moh Ghozali warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang yang kehilangan kendaraannya pada 24 Desember 2019 sekitar pukul 23.00," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).
Dijelaskan, hilangnya sepeda motor diketahui oleh pemilik sekitar pukul 04.00 saat hendak sholat subuh, padahal sudah dalam keadaan dikunci setir di halaman rumahnya.
Mengetahui pemilik langsung melaporkan kepada Polres Sampang.
Sehingga Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penelusuran dan kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sampang.
"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(Hanggara S/ Tribunjatim.com)