Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak
Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.
Korban akhirnya tak berani teriak.
"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.