Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak

Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ TRIBUN LAMPUNG
Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak 

Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kamar seorang gadis Madura dimasuki pria beristri.

Lalu apa yang selanjutnya terjadi?

Simak selengkapnya:

Polres Sampang meringkus seorang pria bernama Syaifullah setelah terbukti mencabuli dua anak gadis berusia 16 tahun.

Padahal, pria berusia 32 tahun itu mempunyai seorang istri dan seorang anak.

Modus TNI Gadungan Asal Malang Perdaya 5 Janda Lewat Tantan, Kenalan Langsung Gombal Ajak Nikah

Bersama dengan istri dan anaknya, Syaifullah tinggal di sebuah kosan yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Syaifullah adalah seorang warga yang berasal dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Syafullah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak gadis berusia 16 tahun di waktu dan tempat yang sama.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun).

Setelah mencabuli dua orang anak usia dini meninggalkan anak dan istrinya di kos-kosan.

Syaifullah melakukan hal itu karena pihak kepolisian mengetahui dan memburunya setelah keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polres Sampang.

Keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut pada keesokan harinya (16/2/2020).

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang Ipda Syafriwanto mengatakan, setelah orangtua korban melaporkan kepada Polres Sampang, pihaknya langsung melakukan lidik.

Namun, pelaku sudah tidak ada di kos-kosannya dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tidak tahu dia menghindar ke mana, tapi hal itu dia lakukan setelah mendapatkan informasi akan mau ditangkap oleh polisi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, saat malam hari Syaifullah kembali ke kosan, yakni tempat tinggalnya dan hal itu terdengar oleh Polres Sampang.

Sehingga, Tim Satreskrim Polres Sampang melakukan penyergapan ke tempat tinggalnya.

"Pelaku berhasil diamankan di pagi harinya," ucap Ipda Syafriwanto.

Ia menambahkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di dalam kosannya.

"Pada saat penangkapan kita langsung melakukan penggrebekan, sehingga dia terkejut," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Syaifullah.

Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 32 tahun itu mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.

Syaifullah rupanya sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak.

Syaifullah dan keluarga kecilnya tinggal di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

Sedangkan Syafifullah berasal dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamkesan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.

Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik seorang korban (sebut saja Melati 16 tahun).

"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk ke dalam kamar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.

Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.

Korban akhirnya tak berani teriak.

"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved