Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TPA Sampah Disegel Warga Bangkalan

ALASAN Warga Buluh Bangkalan Segel TPA Sampah, Pemkab Harus Penuhi 10 Tuntutan, Begini Isinya

Sedikitnya 100 warga bersama Forum Pemuda Kecamatan Socah (FPKS) menyegel satu-satunya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Buluh Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Warga menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Jumat (21/2/2020 

ALASAN Warga Buluh Bangkalan Segel TPA Sampah, Pemkab Harus Penuhi 10 Tuntutan, Begini Isinya

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Sedikitnya 100 warga bersama Forum Pemuda Kecamatan Socah (FPKS) menyegel satu-satunya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Jumat (21/2/2020).

Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Socah (IMKS) Oktavian Ismail Johansyah mengungkapkan, relokasi bukan satu-satunya solusi tapi pengolahan dan pengelolaan sampah harus sesuai ketentuan yang ada.

"Kami sudah ingatkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bangkalan. Jika 10 tuntuan kami tidak tanggapi, truk sampah yang masuk akan kami hadang," ungkap Okky.

Mahasiswa Bersama Warga Segel TPA di Bangkalan: Ini Cara Kami Menyadarkan Pemerintah

BREAKING NEWS : Warga Buluh di Bangkalan Segel & Tutup Pintu Masuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Tempat Pembuangan Sampah Bau Busuk, Puluhan Massa Ngluruk DLH Bangkalan Desak Benahi Lingkungan

Sebelumnya, massa Forum Komunikasi Pemuda Socah (FKPS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DLH Kabupaten Bangkalan, Kamis (20/2/2020).

Berikut 10 tuntutan warga dan FPKS kepada DLH Bangkalan

Merealisasikan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Penyediaan fasilitas bak sampah yang memadai di setiap titik yang berpotensi terdapat penumpukan sampah.

Melakukan standarisasi dan perawatan terhadap fasilitas pengelolaan sampah di TPA maupun TPS (Tempat Pembuangan Sementara).

Memperjelas dan Mengoptimalkan fungsi TPS, TPST dan TPA sebagai tempat penampungan dan pemrosesan atau pengelolaan sampah.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 dan Pasal 6, serta BAB VII tentang Pengelolaan Sampah dalam Perda Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012.

Selanjutnya, menghapus segala macam retribusi terkait pengelolaan sampah dan menghentikan praktik-praktik pungutan liar oleh DLH Kabupaten Bangkalan.

Merealisasikan kompensasi bagi masyarakat terdampak problem sampah di sekitar areal TPA sesuai dengan poin (d) Pasal 7 dan Pasal 35 dalam Perda Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012.

Melakukan upaya-upaya pemulihan alam atau lingkungan di sekitar area TPA.

Merumuskan dan merealisasikan solusi-solusi alternatif terkait distribusi dan pengelolaan sampah.

Memperjelas legalitas dan perizinan penggunaan lahan TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Terakhir, menagih komitmen antara DLH Kabupaten Bangkalan dan pemuda Socah terkait Nota Kesepakatan yang dijalin pada 25 November 2019.

Penulis : Ahmad Faisol

Editor : Sudarma Adi 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved