Pilwali Blitar 2020
Dukungan Dari 3 Bakal Calon Perseorangan Pilwali Blitar 2020 Dinyatakan Memenuhi Syarat Minimal
KPU Kota Blitar menyatakan berkas dokumen dukungan yang diserahkan tiga pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020 sudah memenuhi Syarat
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar menyatakan berkas dokumen dukungan yang diserahkan tiga pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020 sudah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan, yaitu, 11.355 dukungan.
Ketiga pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020 yang sudah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan, yaitu, Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono, Purnawan Buchori-Indri Kuswati, dan Sumari-Edi Widodo.
"Hasil pengecekan dokumen syarat minimal dukungan dari tiga bakal calon perseorangan semua kami terima. Karena sudah memenuhi syarat minimal dukungan," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Senin (24/2/2020).
Khabib menjelaskan, maksudnya diterima, dokumen syarat minimal dukungan dari tiga pasangan bakal calon perseorangan itu akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu, verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi dokumen syarat minimal dukungan dilakukan di internal KPU mulai 27 Februari-25 Maret 2020.
"Kami meneliti satu persatu dokumen dukungan dari bakal calon perseorangan. Misalnya data nama, NIK, dan data dukungan ganda. Termasuk fotokopi KTP yang dikumpulkan sudah KTP elektronik apa belum. Kalau belum KTP elektronik kami coret," ujarnya.
• Komplotan Penipu Jual Beli Online di Surabaya Ditangkap Polisi, Otak Pelaku di Lapas Pamekasan
• Prihatin Tragedi Susur Sungai Yogyakarta, Whisnu Sakti Minta Dindik Larang Outbond di Luar Sekolah
• 7 Hari Kepergian Ashraf Sinclair, Kondisi Terbaru BCL & Noah Dibagikan Nia Daniaty, Lihat Potretnya
Setelah lolos verifikasi administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat minimal dukungan dari bakal calon perseorangan.
Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi langsung warga yang memberi dukungan ke bakal calon perseorangan mulai 26 Maret-15 April 2020.
"Setelah itu, kami melakukan rekap tahap pertama 23-24 April 2020. Hasil rekap kami umumkan ke bakal calon perseorangan pada 27-28 April 2020," katanya.
Menurutnya, dari hasil rekap tahap pertama ini, kalau ditemukan kekurangan syarat minimal dukungan, maka bakal calon perseorangan diberi waktu perbaikan. Perbaikan dokumen syarat minimal dukungan dilaksanakan mulai 29 April-1 Mei 2020.
"Misalnya, setelah melalui proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan rekap tahap pertama, ada satu bakal calon perseorangan yang dukungannya berkurang 100 dukungan. Mereka kami beri waktu memperbaiki," ujarnya.
Tetapi, kata Khabib, dalam masa perbaikan itu, dukungan yang diserahkan kembali ke KPU, jumlahnya harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
"Kalau kekurangannya 100 dukungan, berarti dukungan yang harus diserahkan kembali ke KPU menjadi 200 dukungan," katanya. (sha/Tribunjatim.com)