Pilkada Lamongan 2020
Hanya 1 Paslon Independen Yang Serahkan Syarat ke KPU Lamongan, Ada yang Balik Kucing
jalur perseorangan untuk calon pasangan Cabup - Cawabup dipastikan hanya ada 1 pasangan bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan dari jalur perseorangan untuk calon pasangan Cabup - Cawabup dipastikan hanya ada 1 pasangan bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Lamongan.
Pasangan Cabup - Cawabup jalur independen tersebut adalah pasangan Suhandoyo - Muhammad Su'udin.
Ketua KPU Lamongan Machrus Ali dikonfirmasi Surya.co.id, Senin ,(24/2/2020) membenarkan kalau sampai dengan berakhirnya batas waktu penyerahan berkas pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu 23 Februari pukul 24.00, hanya ada 1 paslon yang menyerahkan.
"Sampai hari terakhir hanya ada 1 pasangan bakal calon, sedang untuk bacalon satunya tidak jadi," kata Machrus.
Satu pasangan yang tidak jadi menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan tersebut adalah pasangan M. Yasin - Tarpin (Sinta). Pasangan ini, bahkan sudah membuat berita acara yang ditandatangani oleh pasangan bakal calon sendiri dan sudah diserahkan oleh KPU Lamongan.
"Mereka batal menyerahkan karena syarat melalui jalur perseorangan tidak terpenuhi," ujarnya.
• 7 Hari Kepergian Ashraf Sinclair, Kondisi Terbaru BCL & Noah Dibagikan Nia Daniaty, Lihat Potretnya
• PENGAKUAN Anak Kos Pembunuh Janda Kaya Tulungagung, Tahu Kebiasaan Korban Pakai Emas Saat Berjualan
• Kisah Pedih Cewek Jadi Perias di Nikahan Mantan, Curhatan Diselingkuhi Dulu Viral: Mama Hubungin Aku
Dalam berita acara yang diterima KPU, disebutkan kalau pasangan Sinta tidak jadi mendaftarkan diri ke KPU Lamongan karena syarat dalam pencalonan tidak terpenuhi.
Dikarenakan syarat dalam pencalonan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lamongan melalui jalur perseorangan periode 2021-2016 tidak terpenuhi, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat disebutkan, pasangan Bacabup SINTA tidak jadi mendaftarkan diri ke KPUD Lamongan sebagai CABUP Lamongan Periode 2021-2026.
Sedang satu pasangan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah yang sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan tersebut adalah pasangan Suhandoyo - Muhammad Su'udin.
"Pasangan ini membawa bukti dukungan sebanyak lebih kurang 92 ribu bukti dukungan yang dikemas dalam beberapa kotak ukuran besar, " kata Machrus kepada Tribunjatim.com.
Proses selanjutnya, yang harus dilakukan agar pasangan bakal calon bisa dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan mulai 27 Pebruari sampai 25 Maret 2020. Lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
Sebab salah satu persyaratan untuk maju dalam Pilkada Lamongan melalui jalur perseorangan adalah harus mendapatkan dukungan suara 6,5 persen dari daftar pemilih tetap atau sebesar 68.673 dukungan. Ke 68.673 ini paling sedikit tersebar di lebih dari 50 persen dari 27 jumlah kecamatan di Lamongan, yaitu 14 kecamatan di Lamongan.(hanif manshuri/Tribunjatim.com)