Cara Mudah
14 Langkah Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Siapkan Kode e-FIN
14 langkah mengisi SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak pribadi, siapkan kode e-FIN!
14 langkah mengisi SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak pribadi, siapkan kode e-FIN!
TRIBUNJATIM.COM - Bagi WNI pemilik NPWP dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Melansir pajak.go.id, Senin (24/2/2020), terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni 1770 SS, 1770 S, 1770.
Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form, maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui LINK: http://djponline.pajak.go.id.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.
• Cara Mengisi Data Sensus Penduduk 2020 Online Lewat sensus.bps.go.id, Siapkan NIK dan Nomor KK
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut cara mengisi SPT Tahunan secara online yang Tribunnews.com kutip dari OnlinePajak:
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode e-FIN, akses situs web DJP Online.