Jual Motor Matic, Ibu Satu Anak di Tuban Pakai Uangnya untuk Beli 13 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Polres Tuban menangkap seorang ibu satu anak setelah terbukti mengedarkan sabu demi suaminya yang terlebih dahulu ditahan atas kasus yang sama.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polres Tuban menangkap seorang ibu satu anak setelah terbukti mengedarkan sabu demi suaminya yang terlebih dahulu ditahan atas kasus yang sama.
Ibu satu anak ini berinsial UF berusia 29 tahun dan berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Sedangkan, suaminya berinisial F.
"Mengedarkan sabu sejak Desember 2019," kata UF saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (26/2/2020).
UF menyebut, telah memperoleh narkotika jenis sabu dan dijual kembali kepada orang lain.
Siapa sangka, UF rela menjual motor miliknya jenis matic seharga Rp 9,5 juta.
Uang hasil penjualan motor matic itu pun dialokasikan UF untuk membeli sabu seberat 13 gram
Kemudian, UF memberli ekstasi sebanyak 20 butir serta bonus satu poket ganja.
• Produksi Semen Indonesia Tak Terserap Maksimal, Fraksi PKS: Ada Semen Impor dari China
• Pembunuhan Sadis Siswa SD di Mojokerto, Pelaku Tusuk Dubur Korban Pakai Bambu, Berlatar Kisah Dendam
• Tipu Daya Kakak Beradik Ajak Siswa SD di Mojokerto Jalan-Jalan, Endingnya Dibunuh di Hutan Kemlagi
• Tanggapi Isu Penculikan Anak di Surabaya, Whisnu Sakti Imbau Masyarakat Tenang dan Tetap Waspada
• Manipulasi Aplikasi Ojol, Pria Malang Pakai Ribuan SIM Card & Puluhan Akun Fiktif, Omzet Rp 500 Juta
• Pemkot Surabaya Akan Pasang Kamera ETLE di Trotoar, Pengguna Jalan Siap-siap!
Lantas untuk apa ibu satu anak itu nekat menjual barang haram?
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, UF sengaja menjual sabu untuk mendapatkan uang.
Sedangkan, uang hasil penjualan sabu akan digunakan UF untuk membayar sewa pengacara demi membela suaminya yang terjerat kasus narkoba.
"Sudah dua kali menjual sabu, sebelumnya yang jual suami. Uangnya untuk membela kasus hukum suami saya yang ditahan," ucapnya menyesal.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya pada 25 Februari kemarin
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskoba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
"Kita jerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Untuk pengakuan tersangka masih kita dalami," pungkasnya.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani