Oknum Anggota Polres Kediri Dilaporkan Istri ke Polda Jatim, Diduga Lakukan KDRT
Seorang wanita bernama Aminatus Sa’diyah terpaksa melaporkan suaminya, Aipda Mohammad Imron (38), anggota Polres Kediri ke Polda Jatim.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Seorang wanita bernama Aminatus Sa’diyah terpaksa melaporkan suaminya, Aipda Mohammad Imron (38), anggota Polres Kediri ke Polda Jatim, Rabu (26/2/2020).
Perempuan berusia 32 tahun itu adalah warga Dusun Barat, RT : 002/RW : 002, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Ibu dua anak ini berjualan nasi di dapur catering Hj Farida yang berlokasi di Food Court Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan Jl Raya Sentol Pamekasan.
Sedangkan, Aipda Mohammad Imron merupakan warga Dusun Karangdinoyo RT : 026 – RW : 006, Desa Kepung, Kecamatan Kepung Kediri.
Aminatus Sa’diyah melaporkan sang suami Aipda Mohammad Imron karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ditambah lagi, Aipda Mohammad Imron diduga menelantarkan istrinya dengan tidak memberi nafkah kepada sang istri dan kedua anaknya.
• Selesaikan Penghitungan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Surabaya: M Sholeh-Taufik Tak Lolos
• Arab Saudi Hentikan Sementara Ibadah Umrah untuk Waspadai Virus Corona, Biro Umrah di Malang Kecewa
• Gisel & Jedar Masuk Pusaran Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Tarif Endorse Boy William Rp 75 Juta
• BREAKING NEWS: Polda Jatim Sebut 6 Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
• Boy William hingga Gisella Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
• Awal Bulan Maret, Nasdem Umumkan Lagi Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Jawa Timur
Kepada Tribunjatim.com, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum, Aminatus Sa'diyah, mendorong agar masalah ini diproses pidana, Kamis (27/2/2020).
Aipda Mohammad Imron dinilai tidak patuh terhadap perintah Putusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri Nomor: 2999/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kediri tanggal 6 November 2019, untuk membayar nafkah kepada kliennya, sekitar Rp 50 juta, sebelum Ikrar Talak.
Dikatakan, kini kliennya tinggal bersama dua anaknya, di Pamekasan, hasil pernikahan dengan Aipda Mohammad Imron pada 2005 lalu.
“Ada dugaan kuat, terdapat wanita lain dalam peristiwa ini, sehingga Mohammad Imron tega menelantarkan Aminatus Sa’diyah bersama dua anaknya yang masih di bawah umur, tanpa dinafkahi sejak Juli 2018 lalu,” ujar Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi Abdurrazaq, yang juga Ketua Asosisiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Jawa Timur, mengatakan, selama ini Mohamad Imron tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan manusiawi.
Pasalnya, perkara perceraian belum inkracht.
Maka saat ini, status Aipda Mohammad Imron dan Aminatus Sa'diyah menurut hukum negara masih sah sebagai suami istri.
Menurut Sulaisi Abdurrazaq, pihaknya sudah berulangkali melakukan upaya mediasi, namun Aipda Mohammad Imron mangkir.
Seharusnya Aipda Mohammad Imron, sebagai laki-laki sejati, apalagi anggota Polri, semestinya memiliki rasa malu, karena tidak mau memberi nafkah keluarga sebagaimana perintah hukum.
• Ada Badai Ferdinand, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 25 Februari-2 Maret 2020
• Kunjungi Kota Surabaya, Ketua DPRD Bali Kepincut Cara Pemkot Sulap TPA Jadi Taman di Keputih
• Satu Pelaku Curanmor di Jalan Raya Candi Sukun Malang Rusak Gembok Pagar dengan Alat Khusus
Disebutkan alam laporan polisi di Polda Jawa Timur Nomor: LPB/179/II/2020/UM/Jatim tanggal 26 Februari 2020, menjadi wewenang Polda Jatim, apakah akan dilimpahkan ke Polres Kediri atau ditangani langsung Polda Jatim.
“Selain pidana, kami akan mendalami potensi pelanggaran Mohamad Imron terhadap Undang Undang Perlindungan Anak. Kemudian kami akan menindaklanjuti pula, perihal perdata lainnya, serta mau melaporkan hal-hal lain, berkaitan dengan pelanggaran etik yang diduga dilalukan Mohamad Imron sebagai anggota Polri,” papar Sulaisi Abdurrazaq.
Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Elma Gloria Stevani