Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Gojek Tuyul' Raup Rp 500 Juta dari Transaksi Fiktif, Polda Jatim Tangkap Penyuplai Ribuan SIM Card

Driver ' Gojek tuyul ' melakukan banyak order fiktif hingga meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari orderan fiktif yang dilakukan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jateng
Ilustrasi - ' Gojek tuyul ' di Kota Malang yang memalsukan akun dan melakukan order fiktif 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa waktu lalu beredar driver 'Gojek tuyul ', yaitu driver yang memalsukan akun Gojek.

Kasus ' Gojek tuyul ' ini terjadi di Kota Malang.

Mengingat kasus ' Gojek tuyul ', masyarakat sebagai penumpang layanan transportasi online sejenis Gojek harus lebih berhati-hati.

Pasalnya, para driver ' Gojek tuyul ' melakukan banyak order fiktif hingga meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari orderan fiktif yang dilakukan.

Berikut berita selengkapnya:

Ditreskrimum Polda Jatim terus dalami kasus manipulator aplikasi ojek online guna meraup untung melalui orderan fiktif.

Rabu (26/2/2020) kemarin, polisi berhasil membekuk M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Modusnya ia memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer fiktif, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Kini, petugas membekuk tersangka baru, bernama Nafis. Catatan polisi ia merupakan penyuplai ribuan SIM Card kepada M Zaini, selama ini.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Mohammad Aldy Sulaiman menerangkan, pelaku menyuplai bahan SIM Card kepada tersangka sebelumnya.

"Ada banyak yang kami sita dari si N ini, ada 4.500 lebih kartu," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2020).

Aldy menuturkan, pelaku baru ini diamankan di wilayah Kota Malang. Hari ini pelaku bakal dirilis oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

"Di malang kami tangkapnya, nanti disampaikan Pak Direktur langsung ya," pungkasnya.

FAKTA 2 Pelaku Sindikat Order Fiktif Ojol Berpendapatan Rp 500 Juta, Peroleh Pasokan dari Luar Jatim

Gojek Tuyul Raup Untung Rp 500 Juta dari Order Fiktif Pakai 8.850 Nomor Telepon dan 41 Akun Gojek

Selain Gisella, Sarah Alana Gibson Juga Disebut dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Apa Perannya?

UPDATE Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Penganiayaan Sadis Ibu dan Anak, Pria Blitar Hajar Tetangga karena Jengkel Istri Tak Pulang-Pulang

Pasca Hujan Lebat, Warga Gotong Royong Bersihkan Material Plengsengan Sungai Brantas yang Amblas

Informasi sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pria yang bernama Nafis Suhandak, Jumat (28/2/2020).

Pria berusia 27 tahun itu adalah tersangka baru dari sindikat kasus manipulasi aplikasi ojek online untuk meraup untung melalui orderan fiktif.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved