Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Gojek Tuyul' Raup Rp 500 Juta dari Transaksi Fiktif, Polda Jatim Tangkap Penyuplai Ribuan SIM Card

Driver ' Gojek tuyul ' melakukan banyak order fiktif hingga meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari orderan fiktif yang dilakukan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jateng
Ilustrasi - ' Gojek tuyul ' di Kota Malang yang memalsukan akun dan melakukan order fiktif 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Nafis Suhandak selama kurun waktu tujuh bulan menyuplai pasokan SIM Card provider seluler yang digunakan M Zaini warga Klojen, Kota Malang.

M Zaini memanfaatkan 8.850 SIM card teregistrasi yang diperolehnya dari Nafis Suhandak.

Siapa sangka, jika ribuan SIM card itu digunakan untuk memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek.

Selama tujuh bulan beraksi, M Zaini membuat 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer fiktif.

Keuntungan yang diperoleh pelaku selama ini tembus satu miliar.

Pasalnya, dalam tiga bulan beraksi, Rp 500 Juta bisa dikantongi M Zaini.

"Dari N kami menemukan lagi 4000 SIM Card. Dan si tersangka mengakui betul itu punya dia," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (28/2/2020).

Adapun, Nafis Suhandak memperoleh ratusan keping SIM Card itu dari seseorang yang enggan disebut namanya karena sedang dalam tahap pengejaran.

Semua SIM Card yang diterima Nafis Suhandak sudah teregistrasi atau bisa langsung dipakai.

Dan ternyata diketahui pemasok ratusan SIM Card kepasa Nafis merupakan orang yang tinggal di kawasan luar Jatim.

"Tapi kami sudah punya identitas pelaku lain, kami identifikasi ternyata berasal dari luar Jatim," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun resto; Gofood & Gobiz, fiktif.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved