Pemilik 41 Akun Raup Bonus Setengah Miliar dari 'Gojek Tuyul', di Mana Kecurangan Ini Dilakukan?
Praktik pemalsuan akun Go-Jek atau "Gojek tuyul" dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
"Dia di rumah aja, sendirian, kami terus dalami keterlibatan orang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim hanya meringkus M Zaini. Kini, Jumat (28/2/2020) petugas berhasil membekuk tersangka lain dalam bisnis lancung sindikat tersebut.
Tersangka baru itu, bernama Nafis Suhandak (27) warga warga Singosari, Kabupaten Malang.
Selama ini, Zaini memperoleh pasokan ratusan SIM Card dari Nafis, per kardus kecil berisi 50 SIM Card, seharga Rp 90 Ribu.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani