Gara-gara Warkopnya Sepi Pembeli, Pasutri Lamongan Nekat Jual Sabu Demi Bayar Cicilan Rumah
Alibi pasangan suami istri asal Lamongan ini ada-ada saja. Mereka menjual sabu demi membayar cicilan rumah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada saja alibi pasangan suami istri asal Lamongan Jawa Timur ini.
Pasalnya pasutri ini dicokok polisi setelah usaha sampingannya menjadi pengedar sabu terbongkar.
"Karena warung kopi tempat kami jualan sedang sepi," kata tersangka Imam (33) di hadapan petugas, Jumat (6/3/2020).
• Demi Bisa Jual Sate Bareng Istri Muda di Bondowoso, Pria Sampang Nekat Gadaikan Yamaha Mio Temannya
Bahkan Imam dan Istrinya, Sela (21) mengaku uang hasil penjualan barang haram berupa sabu-sabu dan pil koplo itu digunakan untuk membayar cicilan utang.
Apapun alasannya, pasutri inipun kini harus bersama-sama mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
Pasutri ditangkap menyusul seorang bernama Hendrik (18) pemuda asal Duduksampeyan Gresik ditangkap anggota Satreskoba.
• Program Bayi Tabung Irwansyah dan Zaskia Berhasil, Ini Wajah Ceria Keduanya Lihat Embrio/Calon Janin
• Kondisi Baru Lucinta Luna di Penjara, Beda dari Tahanan Lain, Foto Terkini Bocor, Lihat Pakaiannya
Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Achmad Khusen membenarkan, penangkapan pasangan suami istri, Imam dan Sela.
Termasuk seorang pemuda asal Duduksampeyan Gresik juga diamankan.
Tersangka Imam mengaku, sehari-hari ia bersama istrinya mempunyai usaha buka warung kopi.
• Sindikat Arisan Online Rp 4 M Dibongkar Polda Jatim, Grup WhatsApp Jadi Sarana Komunikasi Member
Namun, akhir-akhir ini warungnya sepi dan mereka harus membayar cicilan rumah yang mereka tempati itu.
"Warung sepi, kami perlu uang untuk bayar cicilan rumah," katanya Imam.
Imam dan istrinya Sela diamankan di rumah kontrakan mereka bersama sejumlah barang bukti di antaranya, 16 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
• Curhat Pilu Tetangga Pasien Positif Corona Dibongkar Najwa, Hari-hari Sulit, Jokowi Dapat Pesan
"Pasutri ini terbilang rapi dalam menyimpan barang haramnya karena mereka meletakkan 'barang dagangan' mereka dalam wadah permen yang disimpan dalam lemari," kata Khusen kepada TribunJatim.com, Jumat (6/3/2020).
Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, uang tunai, handphone dan juga motor pelaku.
Para tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan.
• Bahaya Tisu Basah Dijadikan Masker, Video Telanjur Viral, Imbas Fatal ke Paru-paru Wajib Diwaspadai
Pasutri asal Paciran dan warga Gresik ini akan dijerat dengan UU Narkotika dan juga UU Kesehatan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan masih ada pelaku lain," pungkasnya.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Arie Noer Rachmawati