Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis Muda Surabaya Dirudapaksa Usai Kenal Cowok Belia di WhatsApp, Semak Bundaran Waru Jadi Saksi

gadis muda Surabaya dirudapaksa usai kenal cowok belia di WhatsApp (WA), semak-semak Bundaran Waru menjadi saksi bisu perbuatan dosa.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunJatim.com
Ilustrasi - gadis muda Surabaya dirudapaksa usai kenal cowok belia di WhatsApp (WA), semak-semak Bundaran Waru menjadi saksi bisu perbuatan dosa 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SEL (15) gadis muda Surabaya dirudapaksa oleh MAA (15), si cowok belia yang menjadi teman lelakinya.

Persetubuhan terhadap siswi SMP kelas IX di kawasan Surabaya Selatan tersebut dilakukan oleh MAA (15), setelah dia intens berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp (WA).

Pelaku MAA sendiri bukanlah teman sekolah korban yang tinggal di Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Si cowok belia ini sejatinya baru saling kenal dengan korban lewat media sosial Whatsapp dan Facebook.

"Tersagka MAA ini putus sekolah dan mengenal korban dari WhatsApp," ujar Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Senin (9/3/2020).

Terungkapnya kasus gadis muda Surabaya dirudapaksa ini, setelah orang tua korban memergoki keduanya berduaan di dalam rumah tersangka.

"Kenalnya sudah dua bulan. Mereka intens komunikasi dan chat mesum sesekali," jelasnya.

Kemudiam tersangka memberanikan diri mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota Surabaya memakai motor tersangka.

Setelah itu, tersangka sengaja lewat Bundaran Waru dan berbelok masuk ke area Bundara Waru yang sepi dan penuh rimbunan semak-semak.

"Nah, disanalah korban disetubuhi dengan bujuk rayu pelaku," tegas Iptu Harun.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi (Kompas.com/ Ericssen)

Karena sudah larut malam, korban lantas diajak menginap di rumah tersangka yang sepi.

Disana keesokan harinya korban disetubuhi lagi. Sampai akhirnya korban bolos sekolah.

"Dari situlah orang tua korban melaporkan ke polisi dan kami selidiki ternyata korban ada dirumah tersangka," beber perwira dua balok di pundak itu.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan antara korban dan tersangka berkenalan dari grup WhatsApp yang berisi film panas.

"Jadi di grup WhatsApp itu korban juga ada dalam grup. Khusus untuk sharing video panas yang dibagikan oleh admin maupun anggota grup secara bergantian," imbuhnya.

"Mungkin karena sama-sama Surabayanya, mereka akhirnya ketemuan," tandas Harun.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka MAA harus mendekam di tahanan.

Namun, karena masih di bawah umur, tersangka dititipkan ke Bapas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka MAA, cowok belia yang mencabuli siswi SMP dalam kasus gadis muda Surabaya dirudapaksa , saat di Polrestabes Surabaya.
Tersangka MAA, cowok belia yang mencabuli siswi SMP dalam kasus gadis muda Surabaya dirudapaksa , saat di Polrestabes Surabaya. (TRIBUNJATIM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Kepala Sekolah Cabuli Siswinya

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap siswi di Surabaya juga dilakukan oleh seorang kepala sekolah.

Kali ini, terdakwa Ali Shodiqin, Kepala Sekolah salah satu SMP di Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Terdakwa Ali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai menyatakan dirinya sehat, hakim mempersilahkan JPU Novan Arianto untuk membacakan surat dakwaannya. 

Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.

"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019). 

Ilustrasi pencabulan anak di bawah usia yang dilakukan di Jawa Barat
Ilustrasi (Kolase Tribun Bali, dan GridOto)

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bima
Ilustrasi (Tribunnews.com)
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved