Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis

Kuasa Hukum Pemuka Agama HL Bantah Kliennya Berupaya Kabur, Jeffry: Enggak Ada

- Jeffry Simatupang kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jefry Simatupang kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya, membantah kliennya berupaya melarikan diri dari proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian.

Sejumlah tuduhan yang disangkakan saat proses penangkapan berlangsung; merekayasa ciri-ciri mobil pribadi, hingga dugaan mengganti nomor ponsel, agar lolos dari pengintaian polisi, dianggapnya keliru.

Jefry merasa kliennya sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan itu. Dan selama proses pemeriksaan sebagai saksi terlapor, kliennya kooperatif.

"Setahu saya enggak ada. Saya sudah pastikan klien kami kooperatif," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (9/3/2020).

Jeffry mengakui, saat proses penangkapan itu kliennya berada di lokasi lain, yakni di kediaman rekannya. Namun hal itu bukan diartikan sebagai upaya melarikan diri.

"Jadi pada mau ditangkap itu klien kami ditempat yang berbeda tidak dalam rangka melarikan diri," tuturnya.

Bahkan, ungkap Jeffry, kliennya malah dengan legowo dibawa oleh polisi pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.

"Pada akhirnya klien kami yang datang di tempat itu. Datang 'iya saya sendiri bu' gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Sebelum Ditangkap, Pemuka Agama Surabaya HL Sempat Ganti Nomer HP, Indikasi Melarikan Diri

Cerita Inul Daratista Saat Program Bayi Tabung, Sempat Berseteru dengan Suami, Ikhtiar Jadi Kunci

Bagas Kaffa Perpanjang Kontrak Bersama Barito Putera, Kembaran Bagus Kahfi Ingin Menit Bermain Lebih

HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved