Anak Durhaka, Pemuda di Lamongan ini Hajar Orang Tuanya dengan Kayu dan Batu
anak menghajar orang tua benar terjadi di Lamongan Jawa Timur. Indra Irawan warga Dusun Bunder, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Orang tua menganiaya anak tidak seharusnya, apalagi anak sampai tega menganiaya orang tua sendiri, itu berarti anak yang durhaka terhadap orang tua.
Namun anak menghajar orang tua benar terjadi di Lamongan Jawa Timur.
Indra Irawan (36), warga Dusun Bunder, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan adalah pelakunya.
Pemuda yang pekerjaan rutinnya sebagai pemulung ini tega menghajar bapak kandungnya, Askur (65).
Akibat kejadian ini korban terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah, Lamongan.
Terungkap, bermula saat pelaku mengaku ada dendam pada orang tuanya yang cukup lama.
Entah syetan apa yang merasuki laki - laki ini sampai tega memghajar korban mamakai batang kayu ke tubuh korban, tepat di bagian kepala. Korban korban mengalami luka cukup serius.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek dan sedang dalam pendalaman," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono kepada Tribunjatim.com, Rabu (11/3/2020).
Kepada petugas pelaku mengaku menghajar korban karena merasa dendam karena orang tuanya dianggap kurang perhatian kepada pelaku.
• Bunuh Suami Istri di Tulungagung, 2 Terdakwa Dituntut Jaksa Pidana 15 Tahun Bui: Hukuman Maksimal
• Detik-detik Mayat Membusuk di Jember Disembunyikan Pasutri Ketemu, Pelaku Ketakutan, Motif Misterius
• MotoGP Americas 2020 Ditunda karena Virus Corona, Berikut Update Jadwal Balapan MotoGP 2020!
Pelaku juga mengaku menghajar korban dengan menghantamkan batu gunung berikuran 12 sentimeter x 28 sentimeter, tebal 8 sentimeter.
Tidak cukup itu, pelaku masih kalap dan memukul korban dengan tangkai sapu ijuk hingga kayu itu patah menjadi dua bagian.
Saat kejadian dirumah tersebut diketahui lansung oleh anggota keluarga, yakni Patimah (61) istri korban, dan Fitri Ariani (20) adik kandung tersangka. Namun anggota keluarga tidak berani melerai.
Dua saksi reflek berteriap iminta tolong dan didengar tetangga terdekat, Wahib (60) .
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Glagah dan pelaku berhasil diamankan saat masih berada di lokasi kejadian.
yang selanjutnya dilaporkan kepihak
Menurut Kapolsek Glagah, AKP M Kosim, mengatakan jika kejadian tersebut adalah murni tindak kekerasan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) dan 2 UU nomot 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Disinggung terkait tersangka yang mengalami gangguan jiwa, Kapolsek Glagah tidak bisa diyakini.
Berulang kali tersangka mengaku melakukan karena merasa kesal dan balas dendam terhadap korban.
"Perkara ini kami menunggu dari pihak keluarga korban, kalau tidak ada pencabutan, ya proses kita lanjutkan, " kata Kosim.(hanif manshuri/Tribunjatim.com)