Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kawanan Pencuri Truk di Nganjuk Diringkus Polisi, Modus Terbongkar: Incar Truk yang Sudah Dicuci

Kawanan pencuri truk digulung tim macan wilis Satreskrim Polres Nganjuk. AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk beber kronologinya.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ACHMAD AMRU MUIZ
Lima tersangka jaringan pencurian truk diamankan Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk. Mereka beraksi mencuri truk saar parkir di pinggir jalan wilayah Nganjuk. 

Sedangkan untuk tersangka pendadah barang hasil pencurian dijerat dengan pasal 380 KUHP tentang pendahan barang curian dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

"Untuk barang bukti selain dokumen kendaraan truk yang dicuri dan sejumlah handphone, juga sebuah mobil Toyota Calya Nopol S 1218 SN yang digunakan para tersangka untuk mencari sasaran pencurian," tandas Handono Subiakto.

Sementara salah satu tersangka penadah truk curian, Iwan Doni mengatakan, mereka pembeli truk hasil curian untuk dijual kembali dalam bentuk terpisah. Ini setelah truk satu persatu dilepas dan dijual per bagian.

"Truk kami lepas menjadi bagian-bagian agar cepat laku dan menjadi uang. Kalau dijual dalam bentuk truk lama lakunya," tutur Iwan Doni.

Penulis: Achmad Amru Muiz

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved