Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Perumahan Syariah Segera Disidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Sulfikar mengaku masih menunggu penetapan dan jadwal sidang dari majelis hakim atas perkara
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Sulfikar mengaku masih menunggu penetapan dan jadwal sidang dari majelis hakim atas perkara dugaan penipuan jual beli perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
Kasus ini menjerat tersangka Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono.
"Sudah saya limpahkan ke PN. Tapi belum ada penetapan. Mungkin pekan ini," ujar Sulfikar, Senin, (16/3/2020).
Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka sudah lengkap. Sidik dalam perkara ini disangka telah berbuat penipuan dan penggelapan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menurutnya berasal dari laporan Judi Syahirul Alim di Polrestabes Surabaya. Dia yang merupakan calon pembeli rumah merugi Rp 354 juta. Uang itu sudah dia bayarkan kepada PT CMP untuk membeli satu unit rumah. Namun, hingga sekian lama, unit rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepadanya. PT CMP juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 354 juta.
• Apa Itu Lockdown? Kebijakan yang Dipakai Sejumlah Negara untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
• Mulai Besok, Sekolah di Sidoarjo Diliburkan
• Wirang Birawa Ramal Berakhirnya Virus Corona, Sebut Orang Jenius Penemu Vaksin: Menuju April, Berdoa
Unit rumah yang ditawarkan berada di Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga kini lokasi tersebut masih berbentuk tambak. Tidak ada pembangunan perumahan.
"Modusnya, tersangka sebagai pengembang perumahan syariah di Sedati mencatut nama ustad Yusuf Mansur untuk memasarkan agar korban tertarik," ungkapnya.
Pengacara Sidik, Dino Wijaya juga masih belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp masih belum merespon.
Sebelumnya, Dino berharap kliennya tersebut segera disidangkan agar dibuktikan apakah bersalah telah menipu atau tidak.
Seperti diberitakan, sebanyak 32 pembeli perumahan syariah yang ditawarkan Sidik merasa tertipu.
Uang yang sudah disetorkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian dari mereka ada yang sudah membayar lunas. Namun, unit rumah yang dipesan tidak kunjung diterima. Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-sidik-sarjono-jalani-sidang-di-kejari-tanjung-perak.jpg)