Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

INFO TERBARU Virus Corona di Malang, Pasien PDP Covid-19 Jadi 8 Orang, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau virus Corona di Kota Malang bertambah dari empat menjadi delapan orang per Sabtu (21/3/).

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Kegiatan penyemprotan disinfektan di Stasiun Malang untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus Corona. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau virus Corona di Kota Malang bertambah dari empat menjadi delapan orang per Sabtu (21/3/2020).

Delapan pasien itu kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit (RS).

“Adapun untuk PDP di Kota Malang saat ini berkembang dari 4 orang menjadi 8 orang,” tutur Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Minggu (22/3/2020).

Bagaimana Virus Corona Menyebar? Kenali Ciri Orang yang Mudah Tertular Covid-19 dan Rentan Usianya

Dia mengatakan, jumlah orang dengan resiko (ODR) saat ini sebanyak 285 orang.

Sementara orang dalam pengawasan (ODP) tercatat sebanyak 78 orang.

Bertambahnya PDP di Kota Malang ini, kata Widianto, menjadikan Pemkot Malang memperketat larangan berkumpul di atas 30 orang di tempat makan, cafe dan ruang publik lain.

Nagita Slavina Jijik Lihat Aurel Hermansyah Umbar Kemesraan dengan Atta Halilintar, Memsye Sinis

Surat Edaran Risma Soal Waspada Virus Corona di Surabaya, Mall Diminta Lakukan Protokol Covid-19

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona.

“Saya perlu meneruskan pesan pak Wali Kota Malang agar publik semakin waspada. Membangun kesadaran dan mari kita mengurangi kegiatan yang berkelompok,” kata dia.

Widianto juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan Wali Kota Malang Sutiaji.

18 Istilah Terkait Virus Corona: WFH, Perbedaan ODP dan PDP, Social Distancing hingga Lockdown

Dalam edarannya, Pemkot Malang melarang cafe menjadi area pengumpulan massa.

Restoran juga diimbau hanya menyediakan layanan pesan antar (take away) dan menidakan makan di tempat (dine in).

“Hal itu semata-mata adalah untuk keselamatan Kota Malang,” ucap dia.

Surat Edaran Risma Waspada Corona di Surabaya, Sekolah Diminta Semprot Disinfektan 1 Kali Sehari

Sementara itu Sutiaji dalam rilis resminya menyatakan tidak segan mencabut izin usaha restoran, kafe, karaoke dan tempat hiburan lain yang tidak mematuhi surat edaran.

Ia telah memerintahkan Kepala Satpol PP untuk mengawasi operasional kafe, testitan, dan tempat hiburan.

“Ini bukan menakut-nakuti tetapi lebih pada tanggung jawab untuk memotret fakta sesungguhnya. Sehingga terbangun kesadaran dan tanggung jawab bersama. Ayo lah gotong royong melawan Covid-19,” ucap Sutiaji.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved