Virus Corona di Jawa Timur
Inilah Aturan Baru Pernikahan saat Virus Corona dari Kemenag, Tak Hanya Masker dan Hand Sanitizer
Inilah aturan baru pernikahan saat virus Corona mewabah dari Kemenag, tidak hanya masker dan hand sanitizer saja. Simak selengkapnya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada aturan baru pernikahan saat virus Corona yang diberlakukan oleh Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ).
Bagi Anda yang mau melangsungkan prosesi akad nikah, aturan baru pernikahan saat virus Corona ini harus diperhatikan dan dipenuhi.
Aturan baru dari Kemenag itu adalah, petugas Kemenag, calon mempelai dan saksi harus mengenakan masker saat akad nikah berlangsung.
Selain itu, Kemenag juga membatasi maksimal hanya 10 orang ada di ruangan saat prosesi ijab kabul akad nikah berlangsung.
Aturan baru pernikahan saat virus Corona itu misalnya sudah diterapkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sudah menjadi pandemi global.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan merupakan salah KUA yang sudah menerapkan aturan baru pernikahan saat virus Corona, ketika prosesi pernikahan pengantin Abdul Karim, warga Desa Dlanggu Kecamatan Deket, Sabtu (21/3/2020) malam.
Ketika Kepala KUA Kecamatan Deket memimpin prosesi pernikan semua ahli yang ada di ruangan memakai masker.
Kepala KUA Kecamatan Deket Muhammad Robih dikonfirmasi membenarkannya hal itu.

Menurut Muhammad Robih, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi juga harus memakai masker dan telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Pada saat ijab kabul, petugas, Wali Nikah dan pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker.
"Ini langkah antisipasi dan saling menjaga penyebaran virus Corona" kata Muhammad Robih, Sabtu (21/3/2020).
Robih mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA.
Yang diluar kantor KUA, kalau prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan juga tidak lebih dari 10 orang.
"Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," ungkapnya.
Robih juga mengatakan, informasi tentang menikah di KUA dan diluar KUA selama merebaknya wabah virus Corona ini telah disampaikan ke semua petugas yang ada di lapangan, baik itu P3N dan penyuluh non PNS.
KUA untuk sementara waktu juga meniadakan semua jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
Pihaknya juga intens koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat saat pelayanan berlangsung.
Ditambahkan, sebelum atau sesudah prosesi akad nikah, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste yaitu, menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar, semoga Allah menolong kita semua, " tegas Robih.
Semprot semua Terminal di Jatim
Sementara itu, untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) di tempat transportasi umum, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berupaya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh terminal tipe B di Jatim. Termasuk Terminal Lamongan.
Sebagai satuan gugus tugas bidang perhubungan Covid-19 Provinsi Jawa Timur Dishub Jatim menyemprotkan disinfektan di terminal-terminal tipe B yang ada di 26 titik seluruh wilayah Jawa Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, mengatakan, penyemprotan disinfektan dilaksanakan sampai tiga kali sehari oleh Unit Pelaksana Teknis Perhubungan (UPT Perhubungan) di daerah.
Penyemprotan dilakukan di titik-titik tempat berkumpulnya penumpang di terminal, seperti ruang tunggu, toilet, tempat parkir, hingga tempat naiknya penumpang ke bus.
Selain penyemprotan disinfektan, Dishub Jatim juga menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, serta cairan hand sanitizer.
"Sebelum masuk bus, penumpang juga diwajibkan membasuh tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembersih tangan, bus juga disemprot disinfektan sebelum berangkat, meliputi bagian bagasi atas, tempat pegangan penumpang, bagian pegangan pintu bus, tempat duduk dan seluruh bagian dalam bus" ucap Nyono, Sabtu (21/3/2020).
Tidak sampai di situ, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, di setiap terminal juga disediakan ruang pos pelayanan kesehatan.
Pos tersebut berguna untuk pemeriksaan penumpang yang mengalami gejala Covid-19 seperti suhu tubuh meningkat, flu, dan batuk dengan alat thermal gun.
Jika ada penumpang dengan gejala Covid-19 maka akan diproses sesuai SOP penanganan kesehatan terkait Covid-19 yang berlaku.
Selain di terminal, antisipasi serupa juga dilakukan di fasilitas perhubungan lainnya seperti pelabuhan dan bandara.
"Semua pintu pintu masuk perjalanan orang dan barang dari dan ke Jawa Timur harus dipastikan melakukan SOP perhubungan penanganan Covid 19 ini, sehingga ruang gerak penyeberan virus ini bisa kita tekan," jelasnya.
Dia memastikan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama seluruh Dinas perhubungan kabupaten dan kota, maupun instansi perhubungan pusat di Jawa Timur bekerja bahu membahu melaksanakan arahan Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan SOP penanggulangan Covid-19 bidang perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan tenang, serta menghilangkan kepanikan kepada seluruh pengguna angkutan umum di Jawa Timur," ucapnya.
Nyono juga mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan bila tidak sangat penting untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Berikut daftar terminal tipe B yang disemprot cairan disinfektan untuk antispasi penyebaran Covid-19:
1. Terminal Padangan (Bojonegoro)
2. Terminal Temayang (Bojonegoro)
3. Terminal Betek (Bojonegoro)
4. Terminal Lamongan (Lamongan)
5. Terminal Bunder (Gresik),
6. Termibal Larangan (Sidoarjo)
7. Terminal Kertajaya (Mojokerto)
8. Terminal Anjuk Ladang (Nganjuk)
9. Terminal Caruban (Madiun)
10. Terminal Maospati (Magetan)
11. Terminal Magetan (Magetan)
12. Terminal Ngadirajo (Pacitan)
13. Terminal Kesamben (Blitar)
14. Terminal Batu (Kota Batu)
15. Terminal Hamid Rusdi (Kota Malang)
16. Terminal Landungsari (kota Malang)
17. Terminal Untung Suropati (Pasuruan)
18. Terminal Minak Koncar (Lumajang)
19. Terminal Ambulu (Jember)
20. Terminal Arjasa (Jember)
21. Terminal Bondowoso (Bondowoso)
22. Terminal Situbondo (Situbondo)
23. Terminal Brawijaya (Banyuwangi)
24. Terminal Trunojoya (Sampang)
25. Terminal Bangkalan (Bangkalan)
26. Terminal Ronggo Sukowati (Pamekasan).
450 Pasien di Indonesia Positif Virus Corona
Pemerintah kembali memperbarui data pasien yang mengidap penyakit Covid-19, yang disebabkan oleh virus Corona.
Dikutip dari Kompas.com, hingga Sabtu (21/3/2020) sore, data pemerintah pusat menyebutkan bahwa total ada 450 kasus pasien Covid-19 atau positif virus Corona.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Angka ini bertambah 81 kasus dari pengumuman kemarin, yaitu 369 kasus hingga Jumat (20/3/2020).
"Ada penambahan kasus baru sebanyak 81 orang sehingga total kasus ada 450 orang," ujar Achmad Yurianto.
Secara umum, kasus Covid-19 terjadi di 17 provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia. DKI Jakarta tercatat menjadi wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak, yaitu 267 kasus.
Selain itu, berdasarkan data pemerintah, penambahan tertinggi kasus baru juga terdapat di DKI Jakarta. Di Ibu Kota, ada 44 penambahan kasus baru.
Berikutnya, Jawa Barat tercatat memiliki penambahan jumlah pasien Covid-19 terbesar setelah DKI Jakarta, yaitu dengan 14 kasus baru.
Jawa Timur juga diketahui memiliki penambahan signifikan, yaitu 11 baru.
Selanjutnya, penambahan kasus baru terjadi di Banten (4 kasus), Jawa Tengah (2 kasus), Sulawesi Selatan (2 kasus), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1 kasus).
Berikut data lengkap penambahan kasus baru:
1. DKI Jakarta: 44 kasus baru
2. Jawa Barat: 14 kasus baru
3. Jawa Timur: 11 kasus baru
4. Banten: 4 kasus baru
5. Jawa Tengah: 2 kasus baru
6. Sulawesi Selatan 2: kasus baru
7. DI Yogyakarta: 1 kasus baru
8. Dalam proses verifikasi: 3 kasus
Total: 81 kasus baru (*)