Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Terdakwa Kasus Pencurian Bersuhu 37,5 Derajat Saat Mau Sidang, PN Surabaya Bersikap, Langsung Tunda

Seorang terdakwa kasus pencurian bersuhu 37,5 derajat saat akan disidang. PN Surabaya langsung bersikap.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas keamanan PN Surabaya saat mengecek kembali suhu tubuh terdakwa Maulana di ruang sidang, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran miliki suhu tinggi saat diperiksa terdakwa Maulana menemui kendala saat akan disidangkan.

Terjadi perdebatan antara Jaksa dan petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya

Suhu badan Maulana mencapai 37,5 derajat sehingga pihak Pengadilan Negeri Surabaya melarangnya untuk disidang. 

Masa Libur Pemain Persebaya Surabaya Bisa Diperpanjang Jika Dampak Virus Corona Semakin Parah

"Saat turun dari mobil tahanan suhu badan terdakwa sudah tinggi dan dia sudah dipisahkan dari tahanan lainnya," kata Bripka Arif Harmoko petugas keamanan dari Polsek Sawahan, Senin, (23/3/2020). 

Arif serta jajaran keamanan PN merasa kebobolan dengan membawa terdakwa yang memiliki suhu badan tinggi tersebut ke ruang sidang. 

Guna meyakinkan JPU Duta Amelia yang menangani kasus pencurian ini petugas keamanan lainnya kembali mengukur suhu badan terdakwa Maulana.

Nasib Anak Terakhir Lina Mantan Istri Sule, Putri Delina Kuak Kondisinya, Potret Terbaru Tanpa Teddy

Wajah Baru Via Vallen Dipamerkan Rekan Artis, Penampilan Kembali Beda, Foto Terkini Banjir Komentar

Dan hasilnya alat ukur suhu tubuh itu berwarna merah dan bertuliskan angka 37,5 derajat.

"Ini demi keamanan kita semua, kita menjalankan protap dari Ketua Pengadilan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Arif pada JPU Amelia. 

Sementara, JPU Duta Amelia mengaku tidak tahu dengan tingginya suhu badan terdakwa.

Curhatan Prilly Latuconsina 10 Hari di Rumah karena Virus Corona: Emosional, Belum Pernah Sesepi Ini

"Saya tidak tahu dan terdakwa juga tidak menyampaikan hal itu. Untuk masalah penundaan atau tidak kita tunggu majelis hakimnya," ujarnya. 

Menurutnya, perkara ini sebenarnya telah ditunda sekali.

Dan hari ini rencana ia akan membacakan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi korban, termasuk juga pembacaan surat tuntutan.

6 Dokter Meninggal karena Pandemi Virus Corona, Khofifah Ikut Belasungkawa: Para Pahlawan Kesehatan

"Mestinya Kamis kemarin tapi ditunda hari ini," terangnya.

Sementara itu, Widarti selaku ketua majelis hakim meminta maaf kepada korban atas pembatalan persidangan.

"Ini menyangkut keamanan kita semua. kita tunda senin depan ya," ucapnya.

Selain tindakan tegas tersebut, pihak PN Surabaya juga membatasi jumlah pengunjung termasuk larangan keluarga tahanan datang ke PN Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved