Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Kritikan Pedas Didiet Maulana ke Ria Ricis Syuting di Tengah Corona: Gak Baca Imbauan Bapak Kapolri?

Didiet Maulana beri kritikan pedas kepada YouTuber Ria Ricis karena syuting di tengah wabah virus Corona.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunJatim.com (Sumber: Instagram @didietmaulana dan @riaricis1795)
Didiet Maulana beri kritikan pedas kepada YouTuber Ria Ricis karena syuting di tengah wabah virus Corona. 

Tolong buat yang pada punya rencana shooting atau event atau apapun yg mengundang keramaian..TOLONG PIKIRKAN MASYARAKAT YANG LEBIH LUAS.

AMPUN!!!! Gimana bikin kalian sadar bahwa ini PANDEMIK BERBAHAYA!

Saya jujur sangat emosional sekali dgn ini," tulis Didiet, dikutip TribunJatim.com, Selasa (24/3/2020).

Rahasia Kurangi Stres karena Virus Corona dari Detri Warmanto, Self-Healing, Rileks & Kontemplasi

Pria Madura Ini Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Tokonya, Temukan Puluhan Botol Minuman Berbahaya

Postingan Didit pun mendapat respon dari Henny Myranda, wanita yang sempat merekam video teguran kepada Ricis.

"Sayaaang...ini rumah akuuu..Udah gak kuat lagi kita sekomplek ama kelakuannya..Sumpah deh. Makasih ya perhatiannya.

Btw minggu ini dari hari Selasa sampai kamis minggu lalu dia sudah shooting bawa crew dan menyebabkan kerumunan massa di pintu komplek.

Malam jumat lalu terjadi keributan ama warga di labrak karena sampai jam 11 malam masih shootig bawa banyak orang.

Lalu 3 hari rumah dia SEPIIIII banget...eh senin ini setelah dilabrak kemarin minta maaf...malah ngulangi lagi!!," tulis Henny.

Imbauan dari Kapolri tentang virus Corona

Berikut ini imbauan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang dibagikan oleh Didiet Maulana di akun Instagramnya terkait penanganan penyebaran virus Corona:

"Situasi tidak kondusif. Mohon kepada teman teman semua, menginformasikan kepada keluarga, sanak saudara dan teman teman agar #diRumahAja.

Mohon sekali dibaca maklumat di atas dari bapak Kapolri,

Cuplikan: "Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved