Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Lamongan Cabuli Pelajar

BREAKING NEWS - Pria Lamongan Cabuli 6 Pelajar, Fakta Lokasi Pencabul saat Beraksi Mencengangkan

Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia atau pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum setempat.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia atau pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3/2020).

Pelaku diketahui bernama Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengenal korban sekitar Januari 2020.

Fakta Kebejatan Predator Remaja Pasuruan, Siswi SMA Disekap 3 Hari Lalu Dicabuli 5 Kali di Rumah

Lalu dari pengenalan berlangsung pertemuan secara bergantian di waktu yang berbeda, dalam kurun waktu tiga bulan. 

Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12),  FASF (14), dari Bojonegoro.

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

VIRAL VIDEO Polisi Pukul 3 Bintara Pakai Ikat Pinggang, 1 Orang Masuk RS, Polda Sumbar Angkat Bicara

Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak

Ruruh menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat.

Di antaranya kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan lebih mencengangkan lagi di salah satu tempat ibadah.

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.

VIRAL WNA Belanda Dirawat di RSI Aisyiah Malang 9 Hari, Pihak RS Bantah, Imbau Warga Waspada Hoaks

Lalu laporan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres.

"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban, lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Potret Pernikahan Dewi Perssik saat Masih Umur 18, Sang Pedangdut Sebut Hidung, Dagu, Dadanya Asli

Penulis: M Sudarsono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved