Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya Terapkan Sidang Online Dampak Corona, Begini Teknis Persidangannya

Pengadilan Negeri Surabaya resmi meniadakan sidang baik pidana maupun perdata dengan mengganti sidang online.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
ILUSTRASI Suasana persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya resmi meniadakan sidang baik pidana maupun perdata dengan mengganti sidang online.

Hal ini merujuk pada arahan Ketua Mahkamah Agung melalui surat edaran Mahkamah Agung No.1 Th.2020 serta surat dari Menkumham dan dalam upaya pencegahan meluasnya wabah virus Corona atau Covid 19.

Kebijakan ini berlaku pada Senin (30/3/2020) pekan depan semua sidang bagi para terdakwa atau tahanan dilakukan secara online. 

Cerita Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Imbau Warga Jatim Tak Keluyuran dan Jaga Makan

Dalam rapat terbatas di Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri oleh pihak Rutan, Kejaksaan Perak sidang diberlakukan melalui teleconference. 

"Nanti teknisnya terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan Jaksa, saksi, pengacara serta hakim ada di ruang sidang PN Surabaya," kata jubir PN, Martin Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020). 

Masih kata Ginting, hal ini dilakukan lantaran para tahanan sangat rentan dengan virus karena daya tahan tubuh yang kurang istirahat dan faktor lainnya. 

Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak

"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi ini," tandas Ginting. 

14 Siswa Tulungagung Tak Gubris Larangan Nongkrong saat Wabah Corona, Digiring Polisi, Ortu Nangis

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved