Virus Corona di Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya Terapkan Sidang Online Dampak Corona, Begini Teknis Persidangannya
Pengadilan Negeri Surabaya resmi meniadakan sidang baik pidana maupun perdata dengan mengganti sidang online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya resmi meniadakan sidang baik pidana maupun perdata dengan mengganti sidang online.
Hal ini merujuk pada arahan Ketua Mahkamah Agung melalui surat edaran Mahkamah Agung No.1 Th.2020 serta surat dari Menkumham dan dalam upaya pencegahan meluasnya wabah virus Corona atau Covid 19.
Kebijakan ini berlaku pada Senin (30/3/2020) pekan depan semua sidang bagi para terdakwa atau tahanan dilakukan secara online.
• Cerita Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Imbau Warga Jatim Tak Keluyuran dan Jaga Makan
Dalam rapat terbatas di Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri oleh pihak Rutan, Kejaksaan Perak sidang diberlakukan melalui teleconference.
"Nanti teknisnya terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan Jaksa, saksi, pengacara serta hakim ada di ruang sidang PN Surabaya," kata jubir PN, Martin Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Masih kata Ginting, hal ini dilakukan lantaran para tahanan sangat rentan dengan virus karena daya tahan tubuh yang kurang istirahat dan faktor lainnya.
• Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak
"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi ini," tandas Ginting.
• 14 Siswa Tulungagung Tak Gubris Larangan Nongkrong saat Wabah Corona, Digiring Polisi, Ortu Nangis
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati