Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asmara Sedarah Kakak-Adik di Sulawesi Terbongkar, Warga Pergoki Berhubungan Suami Istri: Dekat Sumur

Kakak dan adik di Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan tepergok warga sedang berhubungan suami istri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Anastasia Sklyar @anestislove via unsplash.com
ILUSTRASI Asmara sedarah kakak dan adik di Sulawesi Selatan terkuak. 

TB dan adiknya IRT diamankan oleh petugas Polsek Saluputti pada Jumat (27/3/2020).

Gara-gara Wabah Corona, Penumpang Terminal Purabaya Turun hingga 50 Persen, Bus Cuma Angkut 5 Orang

Kumpulan Gambar Poster Pencegahan Virus Corona, Bisa Dibagikan via WhatsApp hingga Instagram

Terbongkarnya cinta terlarang kakak dan adik juga pernah terjadi di Sumatera Barat.

Semua berawal dari penemuan mayat bayi.

Sesosok mayat bayi yang baru berumur hitungan hari ditemukan oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Via Vallen Mendadak ke RS, Kepala Kliyengan-Keringat Dingin: Pandemi Corona, Dokter Minta Tes Darah

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF (18) dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

SHF adalah seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

SHF kemudian ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

VIRAL Cara Unik Dokter Agar Virus Corona Tak Menular ke Anak Istri, Ajak Para Suami Lakukan Ini

Kini, SHF telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembuangan bayi.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, dikutip TribunJatim.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved