Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Jaksa se Indonesia Serentak Terapkan Sidang Online Dampak Corona, Termasuk 5 Kejari di Jatim Ini

Seluruh Jaksa di wilayah Jatim telah melaksanakan sidang online sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
ILUSTRASI Suasana persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh Jaksa di wilayah Jatim telah melaksanakan sidang online.

Namun, baru tiga Kejari yang telah melaksanakannya.

Di antaranya Kejari Sidoarjo, Kejari Trenggalek dan Kejari Malang.

APKASI Imbau Warga Tak Pulang ke Kampung Halaman Dulu Demi Cegah Covid-19, Diminta Tahan Diri

Langkah ini merupakan upaya pencegahan merebaknya virus Corona atau Covid-19

Pekan depan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak baru akan menyusul. 

"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depan," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan, Sabtu (28/3/2020).  

Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah sudah menggelar sidang online hari ini.

Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. 

Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online.

Tragedi Pasien Corona Meninggal di RS Tangerang, Sempat Kirim Pesan Pilu ke Jokowi: Maaf Merepotkan

Momen Tak Biasa Terakhir Ibunda Jokowi Dikuak Juru Kunci Makam, ‘Pohon Terbakar’,Sempat Guyon Bareng

Lalu dari Riau, hari ini ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online.

Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

"Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,"kata Kajati Dr Mia Amiati.

Lalu dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

"Minggu depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online," ujar Masyhudi, Kajati Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved