Virus Corona di Jawa Timur
3 Wilayah di Jatim Serentak Terapkan Penutupan Jalan, Terapkan Physical Distancing 'Putus' Covid-19
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek dan Kota Pasuruan telah melakukan penutupan, antisipasi Covid-19.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bakal menerapkan penutupan sejumlah ruas jalan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Penutupan jalan ini dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi sebaran virus Corona atau Covid-19.
Kota Surabaya telah memberlakukan mekanisme penutupan di dua ruas jalan. Utamanya yakni, Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan, sekira pukul 19.00 WIB, Jumat (27/3/2020).
• Tak Terima Disalip Zig-zag, Sopir Honda Jazz Kejar di Jalan, Malah Tabrak Mobil Parkir di Gresik
• Hasil Rapid Test Virus Corona, 541 Tenaga Medis di Jawa Timur Negatif Covid-19
Luki menyebut, selain Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek dan Kota Pasuruan juga sudah menerapkan mekanisme serupa, yakni melakukan penutupan sejumlah ruas jalan.
"Ini serentak tadi siang sudah ada yang sudah siap ya itu di Trenggalek Kemudian dari Pasuruan Kota juga malam ini sudah ada. Dan besok kami akan dapat laporannya (lain)," katanya pada awak media di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (27/3/2020) malam.
Tujuannya sama, ungkap Luki, memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sangat dimungkinkan terjadi saat warga saling berdekatan.
• BERITA TERPOPULER JATIM: 541 Tenaga Medis Jatim Negatif Covid-19 hingga Situbondo Masuk Zona Merah
• Curhatan Via Vallen Mendadak Jatuh ke Lantai, Kepala Kliyengan & Keringat Dingin, Dokter: Vertigo
Tak cuma itu, lanjut Luki, personelnya di 39 polres dan polresta se-Jatim untuk terus melakukan patroli di sejumlah area publik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya orang.
Sekaligus tak pernah berhenti mengampanyekan physical distancing kepada masyarakat, dan menyemprotkan cairan disinfektan di area publik tersebut.
"Kami sudah perintahkan seluruh Kapolres untuk melakukan hal yang sama bersama-sama dan tim dan Polres setempat dan kami akan berdayakan semua," tuturnya.
• UPDATE CORONA di Kota Kediri 28 Maret, Satu Warga Positif Covid-19, Masuk Zona Merah Pandemi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes menuturkan, pihaknya telah membubarkan 805 titik area yang menjadi lokasi kerumunan masyarakat di sejumlah kawasan di Jatim sejak Sabtu (21/3/2020) pekan lalu.
Dari ratusan titik lokasi itu, sedikitnya 14.000 orang telah diminta kembali ke kediamannya masing-masing.
Dan sedikitnya, ungkap Trunoyudo, 887 orang diamankan, lalu diberi sanksi berupa teguran, dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas non-produktif seperti nongkrong di warung kopi (warkop) selama adanya wabah Covid-19.
"Dasar hukumnya adalah misi kemanusiaan. Hukum tertingginya adalah keselamatan rakyat. Maka kami lakukan pemeriksaan membuat surat pernyataan," pungkas Trunoyudo.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud