Aksi Keji Pemuda Gresik Bobol Rumah Sambil Bawa Pedang di 5 Lokasi, Embat Handbody & Mobil Pikap
Berakhir sudah pelarian Akbar Setiya Pambudi seorang pemuda yang spesialis pembobol rumah di wilayah Gresik selatan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Berakhir sudah pelarian Akbar Setiya Pambudi seorang pemuda yang spesialis pembobol rumah di wilayah Gresik selatan.
Dia diringkus polisi di rumahnya Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean.
Usianya memang masih 22 tahun. Tetapi siapa sangka pemuda bertubuh besar ini telah beraksi membobol rumah di lima lokasi.
• PSG Gresik Bakal Beri Gaji Penuh Pemain untuk Maret 2020, Bagaimana Bulan Berikutnya?
• Ratusan Anggota Polres Gresik Dijemur di Bawah Terik Matahari Sampai 30 Menit, Ada Apa?
• Corona Masih Mewabah, Tokoh Muda Gresik Cak Rian Buat Disnfection Chamber yang Aman untuk Masyarakat
Mulai dari Kecamatan Cerme, Kedamean dan Menganti.
Dia tidak beraksi seorang diri, bersama seorang temannya, Heri Setiawan (30), warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Mereka berdua saat beraksi membawa pedang untuk melindungi diri dan menakut-nakuti korbannya.
Keduanya beraksi malam hari. Mereka membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Setelah berhasil merangsek masuk, mereka menyasar sejumlah barang berharga. Diantaranya, handphone, dan berbagai barang yang lain.
Sedikitnya, sebanyak 19 handphone, 1 mobil pikap, kabel tambaga besar, 1 sarung, 6 pakaian, 1 parfum, 1 minyak rambut dan 1 handbody. Semua di dapat dari lima TKP. Dua di wilayah Kecamatan Kedamean, dua di Menganti dan satu di Cerme.
Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Daniel mengatakan keduanya saat beraksi cukup keji. Korbannya yang sedang tidur diikatnya dengan kabel di kaki dan tangan. Kepalanya diikat sarung.
"Mereka berdua diamankan di rumahnya. Ada yang membantah mencoba melawan petugas," kata dia.
Petugas melepaskan timah panas kepada salah satu tersangka bernama Heri Setiawan. Berdasarkan pengakuan tersangka mereka tidak memiliki pekerjaan sedangkan hutangnya menumpuk.
"Uang curiannya buat bayar hutang kemudian foya-foya," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Willy Abraham
Editor : Sudarma Adi