Virus Corona di Surabaya
PN Surabaya 100 Persen Siap Gelar Sidang Online Demi 'Putus' Covid-19, Hari Ini Ada 74 Perkara
Pengadilan Negeri Surabaya 100 persen siap gelar sidang online, hari ini Senin (30/3/2020) bakal sidang online 74 perkara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kesiapan perangkat untuk sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) sudah 100 persen.
Sistem sidang online tersebut diberlakukan untuk mendukung upaya pemerintah menanggulangi bencana wabah virus Corona atau Covid-19.
Pihak gabungan dari Kejaksaan dan PN Surabaya siap menerapkan sidang pidana umum pada hari ini, Senin (30/3/2020).
• Terkuak Sebab Khusus Soeharto Selalu Cari Kopassus Berkaki Satu, Bertempur Habis-habisan di Papua
• Ada Tipe Orang yang Tak Bisa Terinfeksi Virus Corona, Penelitian Baru Terkuak, Simak Cara Deteksinya
Sebanyak 74 perkara akan disidangkan melalui teleconference menggunakan perangkat video zoom.
Jumlah itu sudah dikonfirmasi pejabat dua institusi Adhiyaksa di Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya.
Untuk Kejari Tanjung Perak, bakal membawa 36 berkas perkara kedepan persidangan. Sedangkan tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya lebih banyak yaitu 38 berkas perkara.
• Pria di Malang Meninggal di Kamar Rumahnya, Korban Sempat Bilang ke Ibu: Sakit, Lalu Kunci Pintu
• Hotman Paris Todong Fadel Islami 2 Pertanyaan, Kehilangan Harta atau Muzdalifah, Ini Jawabannya
“Jumlah itu gabungan dari semua jumlah jenis perkara pidum yang siap untuk disidangkan, termasuk perkara narkoba. Insyaallah jaksa fungsional kita sudah siap untuk melaksanakan sidang online ini,” ujar Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Senin, (30/3/2020).
Begitu juga dengan Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, pihaknya menegaskan kesiapan SDM institusinya untuk mensukseskan penerapan sidang online ditengah wabah Covid-19 ini.
• VIRAL Video Orang Pakai Baju APD Lengkap saat Belanja di Supermarket, Marah-marah hingga Diusir
"Sambil berjalan, nanti kita bakal kembali evaluasi bersama, antara Kejaksaan, Pengadilan dan pihak Rutan,” ungkapnya.
Pada sidang online ini terdakwa tidak perlu datang ke pengadilan saat sidang, cukup di rumah tahanan, karena akan disediakan perangkat telekonferensi yang tersambung langsung dengan ruang sidang di PN.
Adapun ruangannya disediakan dua ruang yakni Ruang Sidang Candra dan Cakra.
Dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang telah mewabah di Surabaya, PN Surabaya juga telah membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan physical distancing yakni memasang tanda silang berwarna pada kursi pengunjung baik diluar ruang sidang maupun didalam ruang sidang dengan jarak satu meter.
Selain itu, PN Surabaya juga menyiapkan tempat cuci tangan bagi semua pengunjung maupun pegawai.
Semuanya diwajibkan memakai masker dan diukur suhu badannya dengan alat termometer infra red.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suasana-persiapan-sidang-online-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)