Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Polresta Malang Kota Getol Ingatkan Pentingnya Physical Distancing, Optimis Tekan Sebaran Covid-19

Polresta Malang Kota turun mengatasi dan cegah meluasnya sebaran virus Corona. Adakan penyemprotan disinfektan hingga sosialisasi physical distancing.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Persiapan penyemprotan disinfektan di Jalan Besar Ijen memakai mobil water canon Polresta Malang Kota, Sabtu (28/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kota Malang telah masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Untuk itu, beragam upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk mengatasi dan cegah meluasnya sebaran virus Corona.

Upaya tersebut salah satunya ditunjukkan oleh Polresta Malang Kota.

Berbagai cara telah dilakukan Polresta Malang Kota dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya physical distancing.

"Tentunya kita telah melakukan beragam upaya menekankan pentingnya physical distancing kepada masyarakat. Dan baru baru ini kita melakukan tindakan physical distancing berupa menutup Jalan Besar Ijen, serta mengimbau kepada perumahaan di Kota Malang untuk membatasi akses keluar masuk," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan penutupan Jalan Besar Ijen dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Dengan jadwal penutupan saat pagi hari mulai pukul 08.00 - 12.00. Sedangkan untuk malam harinya, akan ditutup mulai pukul 19.00 - 23.00.

"Ada 10 perumahaan yang saat ini telah menerapkan phsyical distancing. Physical distancing perumahaan itu sendiri adalah menerapkan agar akses keluar masuk hanya lewat satu gerbang saja (one gate system)," bebernya.

Untuk perumahaan yang telah menerapkan phsyical distancing, semua ojek online dan kurir dilarang masuk ke dalam area perumahaan.

"Sebagai gantinya ada seorang yang ditunjuk dan yang dipercaya menjadi perantara. Sehingga barang atau kiriman apapun harus diberikan ke perantara dahulu, dan nantinya perantara itu akan menyampaikan ke warga perumahaan yang telah memesannya," tambahnya.

Tidak hanya itu, Polresta Malang Kota juga melakukan penyemprotan disinfektan memakai mobil water cannon.

"Pada Sabtu (28/3/2020), kita lakukan penyemprotan disinfektan sepanjang Jalan Besar Ijen memakai water cannon. Lalu berlanjut penyemprotan ke perumahaan yang menerapkan physical distancing," tuturnya.

Selain itu, Polresta Malang Kota bersama Forkopimda dan jajaran samping lainnya rutin melakukan operasi di seluruh wilayah Kota Malang.

Operasi yang rutin dilakukan setiap hari itu menindak para pelaku usaha serta masyarakat yang masih berkerumun diatas pukul 20.00.

"Operasi itu digelar sesuai dengan Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) dan Surat Edaran Walikota Malang No. 9 Tahun 2020. Kita minta para pelaku usaha yang masih buka untuk segera tutup. Sedangkan masyarakat yang masih berkerumun, kita minta untuk segera pulang ke rumah masing masing," ucapnya.

Dan bagi para pelaku usaha yang ketahuan masih melanggar jam operasional yang ditetapkan, maka pemilik maupun penanggung jawab tempat usaha langsung dibawa ke Mapolres Malang Kota, untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama.

Iptu Ni Made Seruni Marhaeni berharap agar berbagai upaya yang telah dilakukan Polresta Malang Kota tersebut dapat menekan sekaligus memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Malang.

"Sehingga Kota Malang tidak akan menjadi zona merah virus corona," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved