Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Jenazah Korban Corona Boleh Dikubur dalam 1 Liang, Simak Cara Memandikan, Mengafani, & Mensalatkan

Simak pedoman memandikan, mengafani, & mensalatkan jenazah muslim yang meninggal akibat virus Corona.

Editor: Alga W
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman mengeluarkan peti jenazah pasien suspect virus Corona atau Covid-19 dari mobil ambulans di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). 

Kedua, untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Penampakan Hotel Mewah Tempat Raja Thailand & 20 Selir Isolasi Diri, Bintang Empat-Pemandangan Indah

Sementara, pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

Pertama, setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, jenazah dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Kedua, setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Ketiga, Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Cara Arab Saudi Tangani Pandemi Virus Corona, 1000 Lebih Pasien Positif Covid-19 dengan 8 Kematian

Sedangkan pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

Pertama, disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

Kedua, dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

Ketiga, dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal 1 orang.

Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

Keempat, pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Cara Warga di Turki Agar Orang Miskin Tak Kelaparan selama Lockdown Covid-19, Videonya Viral

Fatwa MUI tersebut juga menetapkan pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

Pertama, dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved