Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Kini WNA Dilarang Berkunjung dan Transit di Surabaya, Cegah Potensi Meluasnya Sebaran Covid-19

Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Khusus TPI Surabaya larang Warga Negara Asing (WNA) berkunjung dan transit di Surabaya, cegah sebaran Covid-19.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tiga WNA India menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Selasa (22/5/2018). 

Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya secara otomatis. 

Mereka diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya. Tak perlu ke Kantor Imigrasi.

Kemudian, WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan.

Mereka juga diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. 

Penulis: Nuraini Faiq

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved