Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Situbondo

13 Orang Napi Rutan Situbondo Dapat Asimilasi

Sebanyak 13 orang narapidana Rumah Tahanan ( Rutan) Situbondo, mendapat asimilasi, Kamis (02/04/2020).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
izihartono/surya
Seorang napi Situbondo menangis saat bertemu dengan keluarganya. 

TRIBUNJATIM.COM, ,SITUBONDO - Sebanyak 13 orang narapidana Rumah Tahanan ( Rutan) Situbondo, mendapat asimilasi, Kamis (02/04/2020).

Belasan para narapidana tersebut, diasimilasikan ke rumah masing masing untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sebelum diserahkan kepada keluarganya, para napi dan keluarganya diberikan pemahaman agar para napi yang dapat asimilasi tidak keluar dari rumahnya.

Pada saat belasan napi keluar dari pintu masuk, belasan napi langsung sujud syukur atas bebasnya masa tahanannya.

Bahkan, beberapa napi langsung menangis saat melihat keluarganya yang menjemputnya diluar Rutan Situbondo.

Salah seorang Narapidan, Muhammad Syamsuri mengatakan, dirinya sangat bersyukur bisa bebas mendapat asimilasi, sehingga dirinya dapat berkumpul bersama keluarganya.

"Ya saya sekarang bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga," kata pria yang ditahan karena terlibat penjualan obat-obatan terlarang ini kepada Tribunjatim.com .

Sosok Fahrul Sudiana yang Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Nekat Nikah saat Corona, Mantan Angel Lelga

Antisipasi Virus Corona, Lapas Lowokwaru Malang Bikin Bilik Semprot Disinfektan

Hasil Rapid Tes Dua Keluarga Pasien Positif Covid-19 di Kota Kediri Hasilnya Negatif

Kepala Rutan Situbondo, Haryono mengatakan, sebenarnya pihaknya merencanakan sebanyak 49 orang narapidana yang aka diasimilasikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengumpulan orang.

"Kita akan lakukan secara bertahap, untuk hari ini ada 13 orang napi yang dapat asimilasi," ujar Haryono kepada Surya.

Asillmilasi ini, kata Haryono, tidak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona yang saat ini merebak di Indonesia.

"Salah satunya di Rutan Situbondo, ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020 untuk mengasimilasikan dan mengintegrasikan warga binaan yang masa pidananya sebelum 31 Desember sudah melaksanakan 2 / 3 dari masa tahanannya," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Kreteria narapidana  yang mendapatkan asimilasi, kata Haryono, selain berdasarkan Permen nomor 10 tahun 2020, berkelakuak baik dan tidak terkena register F atau melakukan pelanggaran tata tertib di Rutan.

"Untuk sementara yang dapat Asimilasi, mereka itu semua narapidana umum. Kasua korupsi belum ada," kata PLt Kalapas Terbuka DKI Jakarta.

Karutan Situbondo berharap dengan dibebaskannya atau diasimilasikannya agar para napi dapat menjalankan sisa masa tahanannya didalam rumahnya sampai masa pidananya berakhir.

Selain para napi, Karutan Haryono juga menghimbau kepada keluarga napi senantiasa membantu dalam pengawasannya agar tidak keluar dari rumah masing masing.

"Warga binaan akan diawasi langsung petugas pemasyarakatan dan petugas kita secara berkala akan mendatangi rumah para napi itu," kata Haryono.

Saat ditanya jika ada napi yang tidak mengindahkan aturan Karutan, Haryono menegaskan, maka asimilasi para napi dapat dicabut kembali.

"Mereka akan dimasukkan ke Rutan untuk menjalani masa tahanan didalam Rutan kembali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved