Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wabah Virus Corona Mendunia

Kekacauan di Filipina saat Lockdown Corona, Presiden Duterte Beri Instruksi Tembak Mati Bagi Perusuh

Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara tegas memerintahkan polisi untuk menembak mati terhadap siapa pun pembuat rusuh selama masa lockdown Corona.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
HO/PRESIDENTIAL PHOTO DIVISION/AFP
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, secara tegas memerintahkan polisi untuk menembak mati terhadap siapa pun orang yang membuat rusuh selama masa lockdown virus Corona. 

"Ikuti pemerintah saat ini karena sangat penting, kita memiliki perintah," kata Duterte dalam siaran televisi lokal Rabu (1/4/2020), melansir Al Jazeera.

"Jangan bahayakan pekerja kesehatan, para dokter, karena itu adalah kejahatan serius."

Duterte menegaskan, akan menembak mati orang yang melanggar aturan ini.

"Perintah saya kepada polisi dan militer, jika ada yang membuat masalah, dan hidup mereka dalam bahaya, tembak mati mereka."

"Jangan mengintimidasi pemerintah."

"Jangan menantang pemerintah."

"Anda akan kalah," tambah Duterte dalam bahasa Filipina dan Inggris.

Rekap Kasus Virus Corona dari Hari ke Hari Sepanjang Maret 2020, Bagaimana Prediksi Bulan April?

Fasilitas Belajar Online Gratis Dari EF Untuk Masyarakat Guna Mendukung Pembelajaran Bahasa Inggris

Peringatan Duterte dikeluarkan setelah penduduk daerah kumuh di Kota Quezon, Manila, berdemo.

Mereka melakukan protes di sepanjang jalan raya dekat perumahan.

Para warga mengklaim belum menerima paket makanan dan pasokan bantuan lainnya sejak kebijakan lockdown 2 minggu lalu.

Polisi setempat mengatakan, warga tidak mau kembali ke rumah dan menolak dibubarkan.

Namun polisi kemudian berhasil mengamankan 20 orang dan membubarkan aksi protes.

Seorang pendemo, Jocy Lopez (47), terpaksa melakukan protes karena belum mendapatkan makanan.

Sementara kondisi saat ini membatasi ruang gerak mereka.

"Kami di sini untuk meminta bantuan karena kelaparan."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved