Aksi Pria Tuban Tak Kapok Bolak-balik Bui, Lagi-lagi Nyolong Emas hingga Uang, Kakinya Didor Polisi
Pria asal Tuban, Sujud tak kapok masuk bui akibat ulahnya yang lagi-lagi mencuri uang tunai hingga perhiasan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Keluar masuk penjara rupanya tak membuat Sujud (51) kapok.
Pria asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu berulah lagi hingga harus kembali berurusan dengan polisi.
Sujud mencuri uang tunai dan sejumlah barang berharga milik M Lutfi Ansori (28), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, Desember 2019.
• Tragedi Keluarga Ngamuk Ingin Makamkan Sendiri Pasien Covid-19, Pintu UGD Diterobos, Videonya Viral
Di antaranya, uang tunai Rp 4 juta, 1 tablet bermerk, 1 gram gelang emas bayi, 2 unit Laptop, 2 buah tas berisi sejumlah ATM dan dokumen penting lainnya.
Aksinya terkuak dari barang yang dijualnya kepada dua penadah Soliqin (50) dan Choirul Ibad (21) yang lebih dulu ditangkap di Tuban dan di Surabaya.
"Sujud kita tangkap Kamis 26 Maret di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, malam. Kita kembangkan informasi dari dua penadah yang lebih dulu ditangkap, bapak dan anak," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
• Penampilan Krisdayanti & Anak Karaoke di Rumah Bak Istana Terekspos, Putra Sambungnya Ikut Nimbrung
• Tragedi Kereta Jadi Mencekam, Pria Positif Corona Tewas Pasca Ludahi Orang, 1 Gerbong Dievakuasi
Yoan menjelaskan, saat akan ditangkap Sujud tidak koperatif hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor nopol S 5968 GZ, 1 keranjang tempat sayur, 1 bilah sabit serta 1 linggis kecil.
Sedangkan untuk barang hasil pencurian sampai saat ini masih dalam pencarian, karena dari pengakuan Sujud barang telah dijual ke orang tak dikenal, uangnya telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
• Nasib Pilu Istri Serumah dengan Mayat Suami Positif Corona, Kuburan Penuh, Momen Istri Nangis Viral
"Uang habis, barang hasil curian dijual ke orang tak dikenal dengan harga murah, sedangkan tas dan dokumen lain dibuang di sungai. Untuk korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," terang Yoan.
Perwira pertama itu menambahkan, dari pengakuan tersangka diperoleh keterangan jika sebelumnya pernah dihukum atau terlibat pidana lain sebanyak tiga kali.
Pertama divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Lamongan, atas kasus sebagai penadah beras.
• Sejoli Tuban Ketahuan Asyik Memadu Kasih di Kamar Kos, Diminta Bukti Nikah Ngeles: Dalam Waktu Dekat
Lalu pencurian mesin diesel di daerah Tuban, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Tuban.
Kemudian, pencurian rumah kosong di Grabagan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Tuban.
"Sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara, ini diulangi lagi yang keempat. Kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati