Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Surat Edaran Kemenag Soal Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Tarawih & Bukber?

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona.

Editor: Pipin Tri Anjani
Via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Tentu banyak orang yang bertanya tentang bagaimana ibadah di bulan Ramadhan selama pandemi corona.

Pasalnya, semenjak wabah Covid-19 muncul, pemerintah mengimbau masyarakat untuk social distancing dan berdiam berdiri di rumah.

Lalu, bagaimana ibadah di bulan Ramadhan selama pandemi corona?

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag)mengeluarkan surat edaran tentang ibadah di bulan Ramadan selama pandemi Corona.

Menteri Agama Fachrul Razi (Kemenag.go.id)
Menteri Agama Fachrul Razi (Kemenag.go.id) ()

Niat Puasa Nisfu Syaban, Dilengkapi Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan, Jatuh Pada 8 April 2020

Kelakuan Tak Biasa Aburizal Bakrie Demi Cucunya di Rumah Mewah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie: Lihat Tuh

Menjelang bulan Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2020).

Suasana Ramadan dan pelaksanaan ibadah tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adanya surat edaran ini bermaksud untuk memberikan panduan ibadah bulan Ramadan yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mengurangi penyebaran Corona di masyarakat.

“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (06/04/2020) dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selain salat Tarawih, tilawah juga dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” lanjutnya.

Sementara itu kebiasan bukber (buka bersama) dengan kerabat, rekan kerja, hingga teman-teman yang biasa dilakukan juga dihimbau untuk tidak dilakukan.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.

Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Fachrul Razi.

Selain itu, buka puasa bersama yang dilakukan oleh institusi maupun tempat ibadah juga diminta untuk tidak digelar selama pandemi Corona.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan."

Fachrul Razi lantas memberikan catatan apabila telah ada pernyataan Indonesia aman dari covid-19 surat edaran tersebut dapat diabaikan.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusatuntuk seluruh wilayah negeri,

atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Sementara itu, masyarakat nampaknya bisa bernafas lega soal THR atau Tunjangan Hari Raya.

Pasalnya pemerintah telah meminta perusahaan untuk tetap memberikan THR meski kondisi Covid-19 masih mewabah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi Corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Aurel-Azriel Ungkap Pengakuan Dosa Sebelum Kenal Ashanty, Tabiat Masa Kecil Anak Anang Terbongkar

Pesan Terakhir Ibu Meninggal karena Corona, Ucap Salam ke 6 Anak via Walkie Talkie, Balasannya Haru

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal,THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus Corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.

Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19

Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lain dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved