Aksi Bejat Tukang Becak Pamekasan Ajak Keponakan Berbuat Cabul, Tangis Korban Bikin Warga Emosi
Tukang becak warga Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan gegara aksi bejat ajak keponakan sendiri berbuat cabul.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Aparat Polres Pamekasan, terpaksa menangkap dan meminta keterangan terhadap S (45), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Lantarannya, pria berprofesi sebagai tukang becak itu diduga melakukan pelecehan anak dibawah umur, sebut saja Melati (9), yang masih keponakan sepupu sendiri, Senin (13/4/2020), sekitar pukul 22.00.
Tersangka S yang sudah punya istri dan dua anak ini, dilaporkan orang tua korban ke Polres Pamekasan, setelah tersangka kepergok warga memaksa korban yang masih duduk di bangku kelas III SD melakukan tindakan cabul.
• Usai Buka Tabungan di Bank, Uang Rp 18 Juta Kakek Renta di Blitar Dikuras Hanya Tersisa Rp 40 Ribu
• Tragedi Pilu Ibu Hamil Meninggal saat Mau Melahirkan di RS, Suami: Mulut Keluar Darah, Diminta Sabar
Menurut penuturan sejumlah saksi di lokaoi kejadian, sebelumnya melancarkan aksinya, korban diajak tersangka S untuk jalan-jalan keliling kota, pukul 19.00.
Berstatus masih keponakan, rumah tersangka dengan korban kebetulan saatu kampung dan orang tua korban mengizinkan tersangka mengajak jalan-jalan.
Tidak ada kejelasan, korban diajak keliling ke mana saja dengan tersangka.
• Fraksi Demokrat Jatim Minta Penambahan Insentif untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
• Dokter Sebut Asap Rokok Penderita Covid-19 Bisa Jadi Penularan Virus Corona, Hati-hati Dihirup
Namun setelah berputar-putar. Sekitar pukul 22.00, tersangka berhenti di Jalan Pengadilan dan berdalih kepada korban supaya istirahat sebentar.
Walau saat itu korban merengek minta pulang, namun tersangka seolah tidak mendengarkan.
Pada saat itu tersangka meminta korban untuk melakukan perbuatan cabul.
• Warga Kampung Pulosari Surabaya Bentuk Satgas Covid-19 Mandiri, Disiplin Protokol Pencegahan Corona
Kala itu korban tidak mau dan meronta, tapi tersangka memaksa hingga suara keributan antara tersangka dengan korban itu didengar warga sekitar.
Melihat perbuatan tersangka, beberapa warga geram dan memarahi tersangka.
Bahkan di antara warga ada yang memukul korban hingga menyebabkan keributan bertepatan dengan Polres Pamekasan yang kebetulan melintas berpatroli.
Setelah mendengar pengakuan korban dan penjelasan sejumlah warga sekitar, malam itu tersangka dan korban dibawa ke Polres Pamekasan.
Sementara orang tua korban di rumah mulai cemas, karena hingga pukul 22.00 tidak pulang, sehingga keluar untuk mencari keberadaan korban dan tersangka.
Ketika melintas di Jalan Kabupaten, dekat lokasi kejadian, orang tua korban kaget diberitahu warga, jika korban dan tesangka dibawa polisi, karena korban menangis dilecehkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andre Setiya Putra, kepada Tribunjatim.com, Selasa (14/4/2020), mengatakan, dari pengakuan korban ia diajak keliling naik becak dan ketika tiba di TKP, korban mendapat perlakuan pelecehan.
“Tadi korban sudah kami mintakan visum dan hasilnya masih belum ke luar,” ujar AKP Andre Setiya Putra.
Menurut Andre Setiya Putra, untuk tindakan pelecehan ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, tersagka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Heftys Suud